SELONG – Polres Lombok Timur masih kesulitan mendalami kasus pemerkosaan seorang gadis difabel, S, warga Desa Toya Kecamatan Aikmel. Sampai saat ini pihak kepolisian belum bisa meminta keterangan korban dan belum bisa melakukan visum.
Sejak kasus ini terungkap pihak kepolisian langsung bergerak cepat mengamankan pelaku bernama Safi’i yang juga warga Toya. Pelaku saat ini ditahan di Polres Lombok Timur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Korban belum mau memberi keterangan dan belum mau divisum,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Dharma Yulia Putra kemarin.
Namun pihaknya tetap akan mengupayakan kasus ini bisa segera tuntas dan pelakunya diadili.” Penanganan kasus ini masih terus berlanjut,” singkat Dharma.
Diketahui polisi mengamankan pelaku Rabu 14 Agustus lalu atas dugaan pemerkosaan. Kasus ini bermula dari perkenalan pelaku dengan korban melalui media sosial. Pelaku dan korban janjian berertemu di pinggir jalan. Pelaku mengajak korban ke pasar malam di Desa Anjani Kecamatan Suralaga. Pulang jalan-jalan, pelaku tidak langsung mengantar korban ke rumah, melainkan membawa korban ke kebun. Pelaku melancarkan aksinya memaksa korban melakukan perbuatan tak senonoh sembari memberi ancaman.
Korban yang tak kuasa melawan ancaman terpaksa memenuhi paksaan pelaku. Sesampai di rumah, korban menceritakan kejadian tersebut ke orang tuanya. Pihak keluarga tidak terima kejadian ini dan mendatangi rumah pelaku untuk meminta pertanggungjawaban. Pelaku nyaris dihakimi warga namun beruntung petugas kepolisian datang mengamankan pelaku.(lie)