Polisi Kenakan Pasal Pornografi

MATARAM—Setelah resmi ditangani oleh Satreskrim Polres Mataram, penyelidik terus melakukan pengusutan kasus dugaan pelanggaran dibalik event Car Wash Dance yang digelar di Lombok Epicentrum Mall (LEM) beberapa waktu lalu.” Begitu resmi ditangani oleh Reskrim, kita  terus melakukan pendalaman,” ungkap Kapolresta Mataram AKBP Heri Prihanto kemarin.
 

Awalnya kepolisian mensangkakan dan menerapkan pasal 35 UU Pornografi. Namun setelah melakukan pengkajian yang mendalam, polisi mengenakan pasal lainnya yaitu pasal 36 UU yang sama. “Kalau pasal 35 UU Pornografi itu kan ancaman hukumannya hanya satu tahun dan itu sepertinya terlalu ringan,” katanya.

Lewat pasal yang ada, ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara plus denda. “ Pasal ini kayaknya lebih cocok. Tapi apakah bisa dikenakan dengan pasal ini masih kita butuh pendalaman lagi,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dua Penari Car Wash Dance Diperiksa


Polisi masih mengagendakan pemanggilan pihak-pihak terkait untuk dimintai klarifikasinya.  Ini untuk memperjelas adanya dugaan pelanggaran.

Sementara itu kecaman juga datang dari kalangan akademisi. Salah satu akademisi Universitas Mataram Dr. Muazaar Habibie, M.Psych menilai apa yang dilakuka penyelenggara adalah upaya pihak luar mendegradasi nama baik daerah ini. Saat ini Lombok ditetapkan sebagai destinasi halal di bidang pariwisata. “ Ada pihak tertentu secara psikologis ingin mendegradasi potensi wisata halal di NTB,” ungkapnya kemarin.

Baca Juga :  Polisi Panggil Penyelenggara Car Wash Dance

Jika ditarik ke belakang, terkesan ada rencana pihak luar “mengganggu” pariwisata halal NTB dengan menghadirkan tontonan yang tidak sesuai. Dengan adanya event ini masyarakat luar berfikir berbeda tentang daerah ini. “  Polisi jangan hanya ungkap fakta dan pidana tapi harus cari tahu apa motivasinya,” ungkapnya.

Ia mengecam kegiatan ini. Ia pun meminta polisi jangan mengusut apa yang nampak dipermukaan saja, melainkan juga mendalami apa motivasinya. Jika ini tidak diusut tuntas, maka nanti akan ada tontonan-tontonan serupa.” Kalau dibiarkan besok akan ada lagi kegiatan porno yang lain,” tegasnya.(gal/ami/dir)

Komentar Anda