Polisi Kembalikan Motor Korban Pencurian

DIKEMBALIKAN: Tujuh unit motor korban pencurian dikembalikan ke pemilik. (ABDURRASYID EFENDI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Polresta Mataram mengembalikan motor korban pencurian kepada para pemilik.

Sebelum motor dikembalikan, terlebih dahulu motor diservis agar kendaraan tersebut bisa dipergunakan dengan nyaman oleh pemilik. “Kita kembalikan motor ini kepada pemiliknya secara gratis,” ungkap Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa, Kamis (18/8).

Syarat sebelum mengambil kendaraan tersebut, tentu pemilik  diharuskan membawa surat kendaraan berupa STNK dan BPKB. Selain itu, disertai juga dengan bukti laporan mengadu ke pihak kepolisian atas kehilangan motor itu.

Adapun jumlah kendaraan yang dikembalikan tujuh unit, dengan berbagai merek. Tujuh unit kendaraan itu hasil pengungkapan selama tiga bulan terakhir. “Dari tujuh kendaraan itu, satu kendaraan belum diambil oleh pemilik. Bagi yang belum mengambil ini, bisa ngambil di kemudian hari,” katanya.

Baca Juga :  Lima Pengedar Sabu Dibekuk

Ditegaskan, pengembalian kendaraan korban ini sebagai salah satu bentuk perayaan Hari Kemerdekaan RI ke-77 tahun. Dan hal yang dilakukan ini merupakan salah satu keseriusan dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat.

Sisi lain, Mustofa meminta maaf kepada masyarakat khususnya yang ada di Kota Mataram, jika pelayanan yang diberikan belum maksimal. Kemudian diimbau kepada masyarakat, jika merasa kehilangan kendaraan agar jangan ragu melaporkan ke Polresta Mataram maupun ke polsek jajaran. Hal ini agar segera dapat ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. “Tentu dengan menyertakan bukti-bukti kepemilikan dan dokumen kendaraan,” sebutnya.

Baca Juga :  117 Butir Inex Diamankan dari VDPJA

Sementara itu, Azrul, salah seorang yang menjadi korban pencurian mengucapkan rasa terima kasihnya kepada pihak kepolisian karena telah menangkap pelaku dan kendaraan dikembalikan. “Terima kasih telah berhasil menangkap pelaku dan (mengembalikan) motor saya dalam waktu lima hari,” pungkasnya. (cr-sid)

Komentar Anda