Polisi Kembali Ungkap Kasus Pembobolan Toko

PENCURI: Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, menunjukkan pelaku pembobol toko, beserta barang bukti, Jumat (2/10). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM-Sejak pandemi Covid-19, kasus pembobolan toko marak terjadi di NTB, terutama di wilayah perkotaan. Hal ini menuntut polisi bekerja keras untuk bisa mengungkapnya. Hasilnya pun tak sia-sia, satu persatu kasus pembobolan toko berhasil diungkap.

Salah satunya adalah kasus pembobolan toko Market Jeans yang berlokasi di Jalan Sandubaya, Kota Mataram yang terjadi pada 30 Agustus lalu. “Pelakunya telah kami amankan kemarin. Inisialnya MD (34), warga Sandubaya, dan AR (22), warga Monjok Timur, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Keduanya ditangkap di Gunung Sari, Lombok Barat,” kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, Jumat (2/10).

Terungkapnya kasus ini kata Artanto, setelah melalui penyelidikan yang cukup lama. Baru kemudian identitas pelakunya diketahui. Namun begitu diketahui, polisi juga tidak bisa langsung menangkap pelaku. Sebab, kedua pelaku rupanya menyadari menjadi incaran polisi, sehingga bersembunyi ke berbagai tempat.

Meski begitu, polisi juga pantang menyerah sebelum buruan dapat. Berkat kerja keras tim, pelaku akhirnya tertangkap. Keduanya pun kini diamankan di Polda NTB guna menjalani proses hukum.

Dari pengakuan pelaku, keduanya masuk ke toko korban dengan merusak pintu belakang toko dengan menggunakan linggis. Selanjutnya masuk dan menguras isi toko berupa baju dan celana. “Barang bukti tersebut kini telah disita, dan sebagain telah dijual pelaku,” beber Artanto.

Atas perbuatannya, pelaku kini terancam dijerat pasal 363 KUHP ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. (der)

Komentar Anda