Polisi Kembali Tahan Pelaku Penusukan Guru Silat

OLAH TKP: Polisi melakukan olah TKP terkait peristiwa hilangnya nyawa guru silat di Mataram beberapa waktu lalu. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Polisi kembali menahan pelaku penusukan yang menyebabkan hilangnya nyawa Muhdan seorang guru silat di Lingkungan Taman Kampung, Kelurahan Pegesangan Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram. “Pelaku sudah keluar dari Rumah Sakit Jiwa, tapi kami tahan lagi,” ucap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Jumat (30/9).

Kasus penusukan yang menyebabkan hilangnya nyawa ini dilakukan oleh AM tetangganya yang diduga orang dalam gangguan jiwa (ODGJ). AM sempat dimasukkan ke Rumah Sakit Jiwa untuk memeriksa kejiwaannya.

Kadek mengaku, penahan kembali dilakukan setelah proses hukumnya dibantarkan selama 14 hari itu sudah selesai. Pembantaran penahanan dilakukan karena alasan kesehatan yang membutuhkan perawatan secara intensif dan atau rawat inap di rumah sakit.

Terkait dengan hasil pemeriksaan psikiater AM, Kadek Adi mengaku belum menerima surat resminya dari pihak rumah sakit. “Belum kami terima secara resmi, kami masih menunggu,” imbuhnya.

Kasus penusukan terhadap guru silat ini terjadi pada Selasa (6/9) lalu, sekitar pukul 19.30 WITA. Peristiwa hilangnya nyawa guru silat ini bermula dari pelaku yang melempar bata ke warung makan korban. Lemparan itu mengenai ember korban. Lantas membuat korban keluar mengejar pelaku karena sudah terpancing amarahnya.

Di depan warung makan korban, keduanya sempat berduel tetapi tidak berlangsung lama. Karena pelaku menggunakan senjata tajam berupa parang. Korban sempat melarikan diri. Namun nahas saat melarikan diri itu, korban terjatuh di got dan pelaku mengambil kesempatan menusuk korban menggunakan parang yang dipegangnya.

Dari hasil autopsi yang dilakukan oleh Tim Forensik Rumah Sakit Bhayangkara, di badan Muhdan ditemukan dua dari enam tusukan yang sangat fatal. Dua tusukan itu terletak pada bagian ketiak kiri korban sedalam 15 cm, yang langsung menembus ke pembuluh darah arteri. Akibat tusukan ini, aliran darah ke otak korban terhalang. Sedangkan tusukan satunya lagi di punggung kanan korban yang langsung mengenai hati.

Untuk motifnya, belum diketahui secara persis. Atas peristiwa hilangnya nyawa seseorang ini, pelaku disangkakan Pasal 338 subsider 351 KUHP tentang pembunuhan dengan tindak pidana paling lama 15 tahun penjara. Namun itu nanti tergantung hasil pemeriksaan kejiwaan tersangka. (cr-sid)

Komentar Anda