Polisi Kembali Sergap Pengedar Sabu

Polisi Kembali Sergap Pengedar Sabu
NARKOBA: Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polresta Mataram, kembali berhasil mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu, seorang di Panaraga, dan dua lainnya di Abian Tubuh.( DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram mengamankan seorang pria yang belakangan diketahui bernama I Gede Dharma, di Lingkungan Panaraga, Kelurahan Sapta Marga, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Kamis malam lalu (16/1), sekitar pukul 22.40 Wita.

Pria 38 tahun tersebut diamankan terkait peredaran narkoba jenis sabu di sekitar wilayah tersebut.
Terbukti pada saat dilakukan penggeledahan badan, serta barang bawaan pelaku, ditemukan enam poket sabu-sabu yang setelah ditimbang beratnya 2,74 gram. Selain itu juga ditemukan uang sejumlah Rp 690.000 yang diduga hasil penjualan sabu.

Dari proses interogasi, pelaku  mengaku bahwa sabu-sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial S, asal Abian Tubuh, Kelurahan Cakra Baru, Kecamatan Cakra, Kota Mataram. Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan meluncur ke lokasi yang dimaksud pelaku. Begitu polisi tiba di depan pintu gerbang rumah yang dimaksud, beberapa orang langsung kabur.

Tak ingin kecolongan, polisi kemudian melakukan pengejaran. Hingga akhirnya dua orang berhasil diamankan. Kedua orang tersebut diketahui bernama Gde Arya dan Wayan. Keduanya diduga merupakan penyalahguna narkoba karena di sekitar lokasi ditemukan adanya alat-alat hisap. Usai dua orang tersebut diamankan, polisi kemudian mencari keberadaan terduga pelaku S. Hanya saja yang bersangkutan tidak ditemukan di rumahnya.

Polisi kemudian hanya melakukan penggeledahan dengan disaksikan kepala lingkungan setempat. Penggeledahan berlangsung sekitar 30 menit. Begitu selesai penggeledahan polisi terlihat menenteng beberapa barang bukti yang berkaitan dengan narkotika, salah satunya alat hisap sabu.

Mengingat sampai penggeledahan selesai dilakukan, pemilik rumah tak kunjung pulang, polisi kemudian hanya memasang garis polisi. Tiga orang yang berhasil diamankan dengan tangan terborgol kemudian diangkut menggunakan mobil polisi ke Polresta Mataram.

Dari ketiga pelaku yang diamankan, hanya Gede Darma yang mengakui perbuatannya. Dia mengaku baru sebulan menjalani bisnis haram tersebut. Area penjualannya hanya di sekitar tempat tinggalnya, karena biasanya pembeli yang datang menemuinya. “Saya biasa jual sekitar Rp 100 ribu – Rp 200 ribu,” ungkapnya sebelum dimasukkan ke dalam mobil.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP Kadek Budi Astawa mengatakan bahwa penangkapan ini dilakukan berawal dari adanya informasi yang diterima pihaknya. Dimana disebutkan bahwa pelaku Gede Darma kerap melakukan transaksi narkoba. Begitu informasi tersebut ditindaklanjuti, ternyata benar adanya. “Kami mendapat informasi bahwa dia akan bertransaksi narkotika. Begitu kami amankan dan dilakukan penggeledahan, kami menemukan 6 poket narkotika jenis  sabu. Setelah ditimbang berat totalnya 2,4 gram,” ungkapnya.

Terhadap pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Begitu juga dengan dua terduga pelaku lainnya, yakni Gede Arya dan Wayan. “Selain itu kita juga masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku S,” ujarnya. (der)

Komentar Anda