Polisi Kembali Panggil Izzul Islam

AKBP Karel Boy Wattimena (Ali Ma'shum/Radar LomboK)

MATARAM—Penyidik Subdit I Ditreskrimsus Polda NTB memastikan segera akan melayangkan surat panggilan kedua terhadap H Izzul Islam tersangka kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana bagi hasil keuntungan atas investasi PT Lianti Wisata Senggigi Lombok Barat (Lobar).

Surat pemanggilan kedua ini untuk penyerahan tahap dua tersangka beserta barang buktinya Kejaksaan Tinggi (Kejati). ‘’ Surat panggilan kedua segera akan kita layangkan. Pokoknya akan kita kirim dalam minggu ini juga. Ini untuk pelimpahan tahap duanya dan selanjutnya kita akan serahkan ke kejaksaan,’’ ujar Dirreskrimsus Polda NTB melalui Kasubdit I AKBP Karel Boy Wattimena Kamis  (10/11).

Sebelumnya, surat panggilan pertama kepada mantan Wakil Bupati Lombok Barat itu sudah dilayangkan oleh kepolisian. Namun surat panggilan tersebut tidak dihadiri oleh tersangka. Kemudian oleh penasehat hukum tersangka dibalas dengan berkirim surat yang menyatakan tersangka masih dalam keadaan sakit. ‘’Memang ada surat dari penasehat hukumnya yang menyatakan beliau lagi sakit. Tapi dalam surat itu, tidak ada surat keterangan dari dokter yang menyatakan yang bersangkutan dalam keadaan sakit,’’ katanya. 

Baca Juga :  Penyidik akan Panggil Lagi Izzul Islam

Kasus ini sudah cukup lama dinyatakan lengkap atau (P21) oleh penuntut umum Kejati NTB. Namun, untuk mengantisipasi agar batas waktu dilakukan penahanan habis dari kejaksaan, penyidik segera menindaklanjuti dengan mengirim surat panggilan kedua. Diketahui, berkas kasus ini dinyatakan lengkap oleh penuntut umum Kejati NTB akhir September lalu. ‘’ Ini kita mengantisipasi agar jangan sampai batas waktu dilakukan penahanan itu habis dari kejaksaan,’’ tandasnya.

Selama ini juga diakuinya bahwa terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan. Dengan alasan tersangka masih dalam keadaan sakit.

Baca Juga :  Dr. Zul dan Ali BD, Figur Pilihan Izzul Islam

Dari informasi yang dihimpun koran ini dari berbagai sumber kasus ini berawal dari laporan yang dibuat oleh Anak Agung Biarsah Han  ke Polda NTB.  Berawal pada bulan November 2007. Pelapor memberikan kuasa kepada terlapor untuk mencari investor. Kemudian sekitar tahun 2008, tanpa sepengetahuan atau izin pelapor, terlapor telah membuat kesepakatan dengan orang lain untuk operasional PT Lianti Wisata Senggigi dengan kesepakatan sesuai dengan perjanjian dan kemudian terlapor membuat kesepakatan dengan korban. Tapi sampai saat ini korban tidak pernah menerima keuntungan atas operasional pembangunan hotel dan tempat hiburan dari PT Lianti Wisata Senggigi. Akibatnya korban diduga mengalami kerugian Hal ini seperti tertuang dalam isi Laporan Polisi  (LP) dengan nomor : LP/217/X/2015/NTB/SPKT.(gal)

Komentar Anda