Polisi Kembali Didesak Tetapkan TSK Jembatan Roboh

SELONG—Kinerja kepolisian dalam menangani kasus robohnya jembatan penghubung Pancor-Sekarteja  yang menewaskan lima pekerja terus disorot. Proses penanganan kasus inipun dipertanyakan. Sebab, sampai saat ini belum satupun pihak yang bertanggung jawab dalam proyek tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka (TSK).

Pengamat hukum, Mansyur menilai dalam penanganan kasus jembatan ambruk ini tidak ada alasan bagi kepolisian butuh waktu berlama-lama untuk menetapkan TSK. Karena sudah jelas lima korban yang tewas dan luka-luka, serta robohnya jembatan tersebut menjadi bukti kuat untuk menetapkan para tersangka.

Jika selama ini kepolisian berdalih masih sedang mengumpulkan alat bukti. Maka hal itu dianggap bukan alasan yang tepat. “Kepolisian masih belum bekerja maksimal. Harusnya kasus ini sudah ada tersangka,” terangnya.

Dalam kasus ini lanjutnya, sudah sangat jelas siapa pihak yang harus bertanggung jawab. Pihak dimaksud tak lain adalah pelaksana proyek, dalam hal ini Direktur CV Pilar Mandiri, kemudian Dinas Pekerjaan Umum (PU) Lotim, termasuk Pejabat nomor satu di Lotim. Sebab, proses pengerjaan jembatan tersebut tak lepas dari tanggung jawab mereka. “Saya rasa tiga pilar ini harus bertanggung jawab,” tegas Mansyur.

Baca Juga :  Proyek Jembatan Ambruk Segera Dilanjutkan

Baginya, adanya santunan yang diberikan kepada para keluarga korban, maka itu sama sekali tidak bisa menggugurkan proses hukum kasus ini. Sebab, ganti rugi dan santunan yang diberikan, semua itu memang sudah seharusnya menjadi tanggung jawab mereka. “Tidak bisa ganti rugi itu akan menggugurkan proses hukum,” jelasnya.

Pengacara kondang ini mengaku, proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian harus dikawal hingga ada kepastian hukumnya. Sebab, ini menyangkut nyawa dan kerugian negara. Dan kepolisian juga diminta untuk lebih serius menindak lanjuti kasus tersebut. Jangan sampai lambannya penanganan kasus ini akan menimbulkan kesan negative dimata publik.

Baca Juga :  Berkas TSK Jembatan Ambruk Masih Dikaji Jaksa

“Sejauh mana penyelidikan, perlu kita pertanyakan. Hukum itu panglima, jadi harus ditegakkan. Siapapun mereka, besar ataupun kecil tidak boleh pandang bulu,” tandas Mansyur.

Dia juga sangat menyayangkan ada pihak yang saling menyalahkan dalam proyek jembatan tersebut. Agar itu tidak terjadi, sebaiknya mereka semua ini ditetapkan sebagai tersangka. “Kalau saling menyalahkan, semuanya ditetapkan sebagai tersangka (saja),” sarannya.

Baginya, proses hukum kasus jembatan roboh tersebut tidak hanya soal pidana umumnya saja. Namun dugaan tindak pidana korupsinya juga perlu ditelusuri. ”Pidana umumnya terkait kelalaian. Kalau korupsinya menyangkut kerugian negara,” tutup Mansyur. (lie)

Komentar Anda