Polisi Kejar Penyebar Video Ciuman Sesama Jenis

VIDEO : Dua remaja diamankan setelah video mereka berciuman viral di media sosial. (dok/Radar Lombok)

SELONG – Jagat maya dihebohkan dengan beredarnya video yang memperlihatkan dua remaja sesama jenis berciuman. Video tersebut viral di media sosial Facebook setelah diunggah oleh akun bernama Fan Ta yang kini tengah diburu oleh pihak kepolisian.

Kasi Humas Polres Lotim IPTU Nikolas Oesman mengatakan tim opsnal Reskrim Polres Lotim  telah melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pemilik akun Fan Ta yang diduga sebagai penyebar pertama video kontroversial tersebut. “Tim sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap pemilik akun Fan Ta sebagai penyebar video viral itu,” katanya kemarin.

Video yang tersebar luas ini langsung mengundang berbagai reaksi publik, terutama di media sosial, di mana ribuan komentar bernada negatif membanjiri unggahan tersebut. Masyarakat dibuat resah dengan adanya konten yang dianggap asusila tersebut, apalagi mengingat pelakunya masih tergolong remaja.

Polisi pun bergerak cepat dengan mengamankan dua remaja pria yang ada dalam video tersebut. Mereka adalah SR (15), warga Kecamatan Suralaga, dan MK (19) asal Kecamatan Wanasaba. Keduanya kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian. ” Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh SR, video tersebut direkam pada 20 September 2024 menggunakan ponsel pribadinya,” terangnya.

Pelaku sama sekali pernah berniat menyebarkan video tersebut, namun insiden penyebaran itu bermula ketika SR berniat menjual ponselnya beberapa hari kemudian. Tepatnya pada 24 September 2024, SR sepakat melakukan barter ponsel melalui sebuah marketplace di Facebook dengan pemilik akun Fan Ta. Namun, dalam transaksi tersebut, SR mengaku lalai dan tidak memeriksa kembali isi ponselnya secara teliti sebelum menyerahkannya kepada pembeli. Akibatnya, video yang dia buat bersama MK tanpa disadari masih tersimpan di ponsel yang telah ditukar.  ” Kita menduga bahwa Fan Ta, pemilik akun Facebook yang menjadi pembeli ponsel tersebut, adalah orang yang menyebarkan video itu ke publik,” tegasnya.

Oesman menegaskan kedua remaja tersebut mengakui bahwa perilaku seksual menyimpang dalam video tersebut dilakukan atas kesadaran sendiri, dan mereka memiliki hubungan ketertarikan yang sama seperti pasangan heteroseksual. “Mereka mengaku telah berkenalan sejak 2023 melalui aplikasi bernama WALA dan tidak menduga kalau video itu akan tersebar ke publik,” tambah Oesman.

Saat ini, kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi berfokus pada dua hal utama. Pertama memastikan motif penyebaran video oleh pemilik akun Fan Ta serta mempelajari lebih dalam hubungan antara kedua remaja yang terlibat dalam video tersebut.

Pihak berwenang pun mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan perangkat elektronik, terutama terkait konten pribadi yang dapat disalahgunakan oleh pihak lain. Kasus ini, menurut Oesman, menjadi pelajaran penting bagi semua pihak mengenai dampak negatif dari penyebaran konten yang melanggar norma di masyarakat.

Polres Lotim juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video tersebut lebih lanjut, mengingat tindakan tersebut dapat berdampak pada hukum bagi siapa saja yang terlibat dalam penyebarannya. Polisi berjanji akan terus mengusut tuntas kasus ini hingga pelaku penyebar video yang pertama kali teridentifikasi dan diproses sesuai hukum yang berlaku.(lie)

 

Komentar Anda