MATARAM—Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol M Suryo Saputro mengatakan Polda sampai dengan saat ini cukup banyak menangani kasus terkait dengan sengketa pertanahan.
Kasus-kasus pertanahan ini disebutnya lebih banyak terkait dengan adanya akta-akta yang tumpang tindih (ganda) dan dilaporkan ke kepolisian. " Untuk kasus sengketa pertanahan memang cukup banyak kita tangani sampai dengan saat ini," ujarnya,kemarin.
Kepolisian mengklaim sudah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di masing-masing kabupaten/kota. Koordinasi ini terkait prosedur penerbitan sertifikat tanah agar BPN benar-benar teliti. Pengecekan yang dilakukan hanya sekedar formalitas belaka. " Kita minta agar BPN benar-benar melakukan pengecekan di lapangan sebelum menerbitkan sertifikat. Ini sudah kita minta untuk dilakukan," ungkapnya.
Dikatakan Suryo, salah satu kebijakan Mabes Polri untuk kasus pertanahan ini, polisi diminta menyelesaikannya melalui proses mediasi antara pihak yang besengketa. Karena untuk kasus pertanahan, sebagian besar disebutnya bisa diselesaikan dengan melakukan komunikasi oleh masing-masing pihak. " Mungkin karena tumpang tindih dan sebagainya maka diberikan kesempatan untuk berkomunikasi sebelum hukum betul-betul diterapkan," pungkasnya.(gal)