Polisi Kedepankan Upaya Mediasi

MATARAM—Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol M Suryo Saputro mengatakan Polda  sampai dengan saat ini cukup banyak menangani kasus terkait dengan sengketa pertanahan.

Kasus-kasus pertanahan ini disebutnya lebih banyak terkait dengan adanya akta-akta yang tumpang tindih (ganda) dan dilaporkan ke kepolisian. " Untuk kasus sengketa pertanahan memang cukup banyak kita tangani sampai dengan saat ini," ujarnya,kemarin.

Baca Juga :  Mediasi Semoyang-Bilelando Kembali Gagal

Kepolisian mengklaim sudah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di masing-masing kabupaten/kota. Koordinasi ini terkait  prosedur penerbitan sertifikat tanah agar BPN benar-benar  teliti. Pengecekan yang dilakukan hanya sekedar formalitas belaka. " Kita minta agar BPN benar-benar melakukan pengecekan di lapangan sebelum menerbitkan sertifikat. Ini sudah kita minta untuk dilakukan," ungkapnya.

Dikatakan Suryo, salah satu kebijakan   Mabes Polri untuk kasus pertanahan ini, polisi diminta  menyelesaikannya melalui proses mediasi antara pihak yang besengketa. Karena untuk kasus pertanahan, sebagian besar disebutnya bisa diselesaikan dengan melakukan komunikasi oleh masing-masing pihak. " Mungkin karena tumpang tindih dan sebagainya maka diberikan kesempatan untuk berkomunikasi sebelum hukum betul-betul diterapkan," pungkasnya.(gal)

Komentar Anda