Polisi Kebut Berkas Tersangka DN

AKBP Darsono Setyo Adjie

MATARAM— Penyidik sedang melakukan pemberkasan terhadap DN 
tersangka dugaan pembobolan rekening deposito senilai Rp 8 miliar lebih milik nasabah Bank Muamalat.
Dirreskrimsus Polda NTB melalui Kasubdit II Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Darsono Setyo Adjie mengatakan,  dalam pemberkasan ini. Pihaknya terus mengumpulkan petunjuk. Petunjuk tersebut nantinya akan dituangkan kedalam berkas milik sebelum dilimpahkan (tahap satu) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaaan Tinggi (Kejati) NTB. ‘’ Petunjuk ini masih kita susun satu persatu sebelum kita limpahkan ke kejaksaan,’’ katanya Selasa kemarin (13/9).
Ia berharap semoga dalam waktu dekat, pemberkasan tersebut selesai dilakukan.  Selanjutnnya, sesuai dengan proses, berkas tersebut akan  diserahkan untuk diteliti oleh kejaksaan. " Kita berharap secepatnya sudah bisa dilimpahkan ke kejaksaan. Nanti akan kami kabarkan lagi," ungkapnya.
Sebelumnya, penyidik juga sudah mengantongi nama calon tersangka tambahan kasus tersebut. Modus yang dilakukan oleh tersangka tambahan ini menurut kepolisian tidak jauh berbeda dengan aseperti yang dilakukan oleh tersangka DN yaitu adanya dugaan transaksi perbankan palsu yang dilakukan. Penyidik juga dalam hal ini mengaitkan beberapa alat bukti berupa dokumen ditambah dengan keterangan saksi-saksi tersebut. Dengan demikian, dimungkinkan adanya tersangka tambahan yang harus bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilanggar.
 Diketahui, polisi sudah menetapkan DN mantan karyawan Bank Muamalat sebagai tersangka. Usai diperiksa beberapa waktu lalu, DN langsung ditahan. DN sendiri membantah menikmati uang deposito nasabah itu. Uang milik nasabah tersebut diklaim justru digunakan untuk menutupi pembiayaan yang jatuh tempo di Bank Muamalat itu sendiri.(gal)

Baca Juga :  TGH Ahyar Abduh Meninggal Tepat di Hari Ulang Tahun Istrinya