Polisi ke Tempat Hiburan dan Main Judi Bisa Dilaporkan Melalui Telpon

Polisi ke Tempat Hiburan dan Main Judi Bisa Dilaporkan Melalui Telpon
BISA DILAPORKAN:Polda NTB menggalakkan lagi Call Center Siaga Propam. Masyarakat bisa melapor atas tindakan oknum personel kepolisian yang melanggar peraturan. (Ali Ma'shum/Radar Lombok)

Lama tak terdengar keberadaannya, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) mengaktifkan kembali layanan call center siaga propam. Layanan ini sebagian besar digunakan untuk memudahkan masyarakat mengawasi kinerja kepolisian.


ALI MA’SHUM—MATARAM


Sebelumnya, Polda NTB sudah lama mengaktifkan layanan polisi (call center) untuk memberikan layanan maksimal kepada masyarakat dalam melaporkan dan mengurangi tindak kejahatan yang terjadi di NTB. Inovasi terbaru yang dilakukan berbeda dengan sebelumnya. Kali ini, Polda NTB melalui Bid Propam sejak pertengahan tahun 2016 lalu meluncurkan call center siaga Propam. Nomornya adalah 081236089701. ‘’ Sebenarnya ini sudah sejak pertengahan tahun 2016 sudah ada. Tapi sekarang sedang digalakkan lagi,’’ ujar Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti di Mapolda NTB,Selasa kemarin (4/6).

Jika masyarakat menemukan atau mengetahui adanya oknum yang mendatangi tempat yang dilarang, begitu juga dengan beberapa tindakan lainnya. Seperti adanya oknum yang menuju tempat prostitusi serta perjudian, maka bisa menghubungi nomor siaga Propam yang sudah disiapkan. ‘’ Kalau ada yang menemukan atau mengetahui oknum yang pergi ke tempat yang dilarang ini. Silahkan menghubungi call center tersebut,’’ katanya.  

Ketentuan mengenai larangan anggota Polri mendatangi tempat hiburan. Terutama hiburan malam sudah tertuang dalam beberapa peraturan. Diantaranya melalui Perkap No 19 tahun 2011 tentang kode etik Polri. Selanjutnya Perkap No 2 tahun 2016 tentang disiplin anggota Polri. ‘’ itu sudah jelas disebutkan anggota Polri dilarang ke tempat hiburan malam,’’ ungkapnya.  

Baca Juga :  Arvia Fuja Aslami, Siswi Peraih Juara I Lomba Menulis Nasional

Meski demikian, personel kepolisian bisa mendatangi tempat hiburan malam asalkan dalam rangka tugas. Selain itu, juga masih bisa mendatangi tempat hiburan lainnya. Seperti tempat karoke keluarga.  ‘’ Itupun melalui surat perintah yang jelas. Kalau ke tempat karaoke keluarga tidak masalah. Begitu juga tempat makan. Sepanjang itu jamnya tidak melewati tidak masalah. Kalau sama keluarga juga kan paling sampai jam sebelas malam,’’ jelasnya.

Layanan call center siaga propam ini disebutnya salah satu cara untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat. Siaga propam ini dimaksudkan sebagai sarana untuk melaporkan penyimpangan yang dilakukan oknum kepolisian. Kedepannya, Polda NTB akan meluncurkan website khusus untuk pengaduan ini. ‘’ Kalau website sedang diusahakan dan digodok. Kita juga akan menempel nomor call center siaga propam ini ditempat-tempat yang strategis dan tempat yang tidak boleh didatangioleh anggota Polri,’’ imbuhnya.

Apakah sudah ada laporan masyarakat sejak call center ini diluncurkan?. Tribudi mengatakan, call center ini sudah cukup efektif. ‘’ Kalau berapa laporan yang masuk saya belum dapat datanya,’’ tukasnya.

Baca Juga :  Menengok Komunitas Sepeda Ontel atau Tua di NTB

Kabid Propam Polda NTB AKBP Gatut Kurniadin mengatakan, call center siaga propam ini akan disosialisasikan lebih massive lagi kepada masyarakat. ‘’ Ini untuk menginformasikan kepada masyarakat akan hakikat kepedulian publik untuk meningkatkan profesionalisme Polri dalam rangka terwujudnya kepercayaan publik,’’ katanya.

Gatut mengatakan, media pelaporan sebenarnya tidak mutlak harus menggunakan sarana elektronik. Namun, bisa dilakukan secara manual dengan datang langsung ke kantor polisi. ‘’ Yang jelas momentum 1 Juli (hari Bhayangkara) bisa menjadi momentum bersama untuk lebih open manajemen. Kalau masyarakat cinta polisi, silahkan berikan kritik yang membangun dan tidak mengintervensi,’’ jelasnya.

Laporan ataupun pengaduan dari masyarakat menurutnya pasti akan diproses. ‘’ Semua harus berdasarkan fakta dan bukti. Jangan terus dilaporkan orang tersebut dikatakan salah. Kan tidak bisa. Karena prinsipnya dalam penegakan disiplin dan etik itu. Ada kaidah-kaidah yang dilakukan dan harus berdasarkan bukti. Alat buktinya apa, ya bisa keterangan saksi, surat, foto dan termasuk juga sarana digital seperti video. Kalau masyarakat mempunyai bukti itu ya silahkan laporkan,’’ tandasnya. (*)

Komentar Anda