Polisi Kantongi Tersangka Tambahan

AKBP Darsono Setyo Adjie

MATARAM—Penyidik subdit II Ditreskrimsus Polda NTB terus mendalami dan mengembangkan keterangan dalam penyidikan kasus dugaan pembobolan rekening deposito  senilai Rp 8 miliar lebih milik nasabah Bank Muamalat.

Polisi sudah menetapkan DN mantan karyawati bank itu jadi tersangka. Kini, penyidik  mengaku sudah mengantongi nama calon tersangka tambahan dalam kasus tersebut.  " Iya besar kemungkinan tidak hanya DN yang menjadi  tersangka. Nanti akan ada tersangka tambahan dalam   kasus ini," ujar Dirreskrimsus Polda NTB melaluiKasubdit II bidang Cyber Crime dan perbankan AKBP Darsono Setyo Adjie Senin kemarin (5/9).

Namun dirinya tidak bersedia mengungkap mengenai berapa orang yang akan dijadikan tersangka ini. " Jumlahnya tentu tidak bisa kami sebutkan. Yang jelas dimungkinkan adanya adanya pihak lain yang akan dijadikan tersangka lagi," katanya.

Baca Juga :  Polisi Kebut Berkas Tersangka DN

Modusnya kata  Darsono, pada dasarnya tidak jauh berbeda seperti yang dilakukan oleh tersangka DN yaitu adanya dugaan transaksi perbankan palsu yang dilakukan. " Modusnya hampir sama dengan DN. Yaitu transaksi palsu yang berarti telah melanggar SOP (standar operasional prosedur) perbankan. Itu kan sudah memenuhi unsur pelanggaran yang dilakukan," tambahnya.

Penyidik juga mengaitkan beberapa alat bukti berupa dokumen ditambah dengan keterangan saksi-saksi tersebut. Dimungkinkan adanya tersangka tambahan yang harus bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilanggar.

Perwira melati dua ini juga mengaku tidak ingin terburu-buru untuk menetapkan dan mengumumkan tersangka tambahan ini. Yang jelas kata dia, penyidik akan terus bekerja maksimal dalam mendalami salah satu kasus yang disebut-sebut dengan jumlah kerugian terbesar di NTB.

Baca Juga :  Bank Muamalat Berikan Bantuan Program Pendidikan

Darsono juga memastikan calon tersangka tambahan ini  ada kerja sama dengan tersangka yang ditetapkan sebelumnya yaitu DN. " Nanti pada saatnya akan kami umumkan," tandasnya.

Sebelumnya polisi sudah menetapkan DN sebagai tersangka. Usai diperiksa beberapa waktu lalu, DN langsung ditahan. DN sendiri membantah menikmati uang deposito nasabah itu. Uang milik nasabah justru digunakan untuk menutupi pembiayaan yang jatuh tempo di Bank Muamalat itu sendiri. (gal)

Komentar Anda