Polisi Kantongi Calon TSK Jembatan Roboh

AKP Wendy Oktarinasyah (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Satreskrim Polres Lotim terus mendalami penyelidikan dalam kasus dugaan korupsi jembatan roboh di Sekarteja, yang menewaskan lima orang pekerja. Dalam perkembangannya, penyidik menggandeng ahli dari Institut Tekhnologi Sepuluh November (ITS) Surabaya untuk melakukan cek fisik dalam kasus dugaan korupsi pengerjaan jembatan ini.

Namun hasil dari tes fisik ahli dari ITS ini belum bisa disampaikan ke publik. Hasil dari cek fisik ini baru bisa disampaikan, setelah menetapkan seorang tersangka. “ITS memang sudah turun, hasilnya jangan dulu disebutkan. Menunggu penetapan tersangka dulu, baru bisa diekspose,” ujar Kapolres Lotim melalui Kasat Reskrim, AKP Wendy Oktariansyah, Kamis (3/11).

Ia juga mengakui hasil dari cek fisik ini memang belum diterima oleh penyidik Satreskrim Polres Lotim. Karena setelah melakukan cek fisik, ahli tentunya membutuhkan waktu dalam melakukan perhitungan.

Baca Juga :  Jembatan Rampung, Aktivitas Masyarakat Sambelia Mulai Pulih

Sebelumnya, tim ITS sudah melakukan sejumlah kajian teknis. Kajian itu untuk mengukur kualitas pengerjaan jembatan itu. Bahkan mereka mengambil sejumlah sampel untuk diuji guna mengetahui sejauh mana kualitas pengerjaan fisik jembatan itu. “Nanti setelah hasilnya keluar, dilanjutkan dengan penetapan tersangka. Baru hasilnya disampaikan,’’ katanya.

Ia juga memastikan sudah banyak perkembangan yang didapatkan penyidik dalam penyelidikan ini. Termasuk dengan calon tersangka, menurutnya sudah ada yang dikantongi petugas. “Iya sudah ada (calon tersangka, red),’’ ungkapnya.

Ia juga menyebutkan dirinya sebentar lagi akan dimutasi dari Kasat Reskrim Polres Lotim. Sehingga penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengerjaan jembatan tersebut nantinya akan ditetapkan oleh pejabat baru atau penggantinya. “Karena saya akan pindah. TR (telegram rahasianya, red) sudah keluar. Nanti itu Kasatreskrim baru yang akan menetapkan tersangkanya,’’ tandasnya.

Baca Juga :  PU akan Panggil Kontraktor

Penanganan kasus ini sudah dalam proses penyelidikan. Pihaknya pun telah melakukan klarifikasi ke sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Diantaranya pihak kontraktor inisial  CV MA, dan Pejabat dari Dinas pekerjaan umum (PU) selaku Pejabat  Pembuat Komitmen (PPK), sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Diketahui, pengerjaan tahap pertama jembatan roboh tersebut meliputi pembangunan abutmen atau pilar jembatan. Besaran anggaranya mencapai Rp. 1,3 miliar, yang dianggarkan dari dana alokasi khusus (DAK) yang ada di Dinas PU tahun 2015. (gal)

Komentar Anda