Polisi Kantongi Calon Tersangka ADD Langko

ADD Beraim Tunggu Pemeriksaan BPKP

AKP Rafles P Girsang
AKP Rafles P Girsang (M HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Kasus dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) Langko Kecamatan Janapria tahun anggaran 2015-2016, hampir sampai klimaks.

Setelah memeriksa puluhan saksi, penyidik Unit Tipikor Polres Lombok Tengah akhirnya memastikan ada tersangka dalam kasus itu. Saat ini, penyidik mengaku sudah mengantongi nama calon tersangka dalam kasus itu. ‘’Kalau nama calon tersangka sih sudah ada. Tapi belum bisa kita sebutkan saat ini,’’ ujar Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP Rafles P Girsang saat ditemui di Mapolda NTB, Jumat kemarin (6/10).

Meski demikian, Rafles masih enggan untuk membeberkan nama maupun inisial calon tersangka tersebut. Yang jelas, katanya, pihaknya sudah mengantongi nama orang yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

Belum ditetapkannya calon tersangka ini bukan tanpa sebab. Penyidik belum mendapatkan hasil audit kerugian negara dalam kasus ini. Tak tanggung-tanggung, penyidik meminta langsung kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan NTB  untuk melakukan audit perhitungan kerugian negara. Hanya saja, audit kerugian negara ini belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. Penyidik terlebih dahulu akan melakukan gelar perkara (ekpose) dengan BPK RI di Jakarta. Setelah ekpose dilakukan, dilanjutkan penyidik untuk memintau audit kerugian negara. ‘’Kita akan ekspose dulu minggu depan dengan BPK pusat. Baru setelah itu kita meminta untuk dilakukan audit kerugian negara,’’ katanya.

Baca Juga :  Gauli Gadis, Brimob Gadungan Ditangkap

Ditambahkannya, dari audit kerugian negara yang nantinya dilakukan oleh auditor BPK. Bisa lebih meyakinkan hasil penyidikan yang sudah dilakukan oleh kepolisian. ‘’Makanya kita tunggu saja hasilnya. Pasti akan ada pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini,’’ terangnya.  

Tak hanya dugaan korupsi ADD Langko, Rafles juga menyinggung soal perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi ADD Beraim Kecamatan Praya Tengah. Dia menjelaskan, pihaknya sudah bersurat ke Polda NTB dan BPKP Perwakilan NTB soal kasus itu. Pihaknya meminta agar lembaga terkait melakukan audit terhadap kasus itu. ‘’Karena kemungkinan besar dugaan kerugian negara dalam kasus ini bertambah,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Polisi Kantongi Ciri-ciri Pembunuh Rusdi

Estimasi ini disampaikan Rafles mengacu pada laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Lombok Tengah, yang menemukan adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp 300 juta. Sehingga pihaknya meminta lembaga terkait untuk melakukan penghitungan ulang. Dengan demikian, akan diketahui jumlah kerugian negara sebenarnya dalam kasus ini. “Memang sudah jelas tapi untuk memperjelas lagi maka kita libatkan BPKP. Kita juga sudah bersurat ke Polda NTB untuk gelar perkara dan meminta petunjuk terkait permasalahan ini,” tambahnya.

Selain berkoordinasi dengan pihak BPKP, penyidik juga akan turun ke lapangan menggali lebih dalam kasus ini. Karena dari keterangan sejumlah saksi, barang bukti juga kemungkinan besar akan ditemukan di lapangan. Selain itu, penyidik juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umun dan Penataan Ruang (PUPR) Lombok Tengah. Kaitannya dengan sejumlah program yang bersumber dari aspirasi anggota DPRD. “Kita ingin mendalami, mana yang dikerjakan dari aspirasi dewan dan mana yang dikerjakan dari ADD maupun DD,’’ tandasnya. (gal/cr-met)

Komentar Anda