Polisi Jebak Penjual Sabu Grosiran

GROSIRAN: Penjual sabu grosiran asal Karang Taliwang saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polresta mataram, Rabu (26/1). (ABDURRASYID EFENDI/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Tim Satresnarkoba Polresta Mataram berhasil menangkap pengedar sabu ES (24) asal Karang Taliwang.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi mengatakan, ES didapati sering kali melakukan transaksi sabu di sekitar hotel M. Setelah dilakukan penyelidikan, informasi itu benar adanya. Tim Satresnarkoba Polresta Mataram pun menggunakan strategi undercover buy. “Upaya kami undercover buy untuk menyamar jadi pembeli,” ungkap Kapolresta Mataram Kombes Pol. Heri Wahyudi, Rabu (26/1) kemarin.

Pelaku lanjutnya, terbilang bukan pengedar kecil, melainkan masuk partai besar dalam bisnis haram itu. Mengingat ES tidak menerima pembelian di bawah 10 gram. Sehingga pihaknya pura-pura membeli sabu 35 gram. “Berat yang kita ingin beli itu disepakati oleh pelaku sehingga bersedia untuk bertransaksi,” katanya.

Baca Juga :  Radius Ledakan 15 Meter, Pengebom Ikan Ditangkap

Saat akan dilakukan transaksi dan meyakini barang bukti sudah di tangan pelaku, maka tim langsung melakukan penangkapan paksa terhadap pelaku. “Kita ungkap pada hari Jumat (21/1) lalu, sekitar pukul 16.00 WITA. Ber-TKP di depan Hotel M yang berlokasi di Cakranegara Kota Mataram,” imbuhnya.

Baca Juga :  Curi Lima Motor, Agung Akhirnya Tertangkap

Dalam penangkapan tersebut, barang bukti yang diamankan berupa sabu 35 gram, HP, alat timbang, gunting dan klip kosong. Diakui pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari Karang Bagu. “Pelaku sudah mejalani ini selama satu tahun,” katanya.

Adapun untuk pasal yang dikenakan yakni Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (cr-sid)

Komentar Anda