Polisi Hentikan Pentas Kesenian Jaran Praje

SURAT PERNYATAAN: Pihak penyelenggara maupun grup kesenian Jaran Praje membuat surat pernyataan dan ditandatangani kedua belah pihak.(IST / RADAR LOMBOK)

PRAYA — Jajaran Polsek Praya Timur menghentikan pementasan grup kesenian Jaran Praje yang berasal dari Dusun Nyampe, Desa Pejanggik Kecamatan Praya Tengah yang beranggotakan sekitar 30 orang. Pementasan kesenian Jaran Praje ini terpaksa dihentikan, karena menimbulkan kerumunan banyak orang di tengah pembatasan kegiatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Kapolsek Praya Timur IPTU Sayum, menegaskan jika penghentian pementasan kesenian Jaran Praje tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat tentang adanya arak-arakan di Jalan Raya Desa Mujur. Karena salah satu warga di Dusun Perluasan Desa Mujur sedang melaksanakan acara.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota piket SPKT III Sek Praya Timur langsung kros cek ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Namun arak-arakan tersebut sudah selesai dilaksanakan, sehingga anggota segera menuju kediaman pihak penyelenggara untuk meminta klarifikasi,” ungkap Kapolsek Praya Timur IPTU Sayum, Minggu (5/9).

Baca Juga :  PJU Banyak Ilegal, Kadis Perhubungan Diperiksa

Dijelaskan, bahwa kegiatan kesenian jaran praje dihajatkan untuk membahagiakan keluarga yang dikhitan. Namun hal tersebut dirasa tidak tepat terlebih pada situasi pandemi Covid-19 saat ini. Sehingga untuk menghindari adanya kegiatan serupa, pihak penyelenggara maupun pihak grup kesenian Jaran Praje membuat surat pernyataan dan ditandatangani kedua belah pihak.

“Dari awal sudah ada imbauan resmi dari pemerintah untuk tidak mengadakan kegiatan pementasan hiburan atau sejenisnya yang berpotensi memicu adanya kerumunan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ungkapnya.

Disampaikan, jika pihak penyelenggara berterima kasih atas imbauan serta nasehat pihak Kepolisian dan juga telah mengundang grup kesenian Jaran Praje.  Mereka juga mengaku, tidak pernah melakukan koordinasi sebelumnya baik dengan Kepala Dusun (Kadus) setempat maupun pihak Kepolisian.

“Benar, kami mengundang grup kesenian Jaran Praje dari desa Pejanggik untuk melakukan arak-arakan di Jalan Raya dalam rangka khitanan cucu kami. Kami mengaku khilaf dan bersedia untuk tidak melanjutkan pementasan Jaran Praje dan tidak akan mengulangi untuk mengadakan kegiatan yang serupa serta bersedia mematuhi imbauan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah,” terang Pajaruddin yang membuat acara.

Baca Juga :  Jayanti Umar Ngaku Khilaf Ancam Wartawan

Herjan Heriadi, selaku pimpinan grup jaran praje juga berjanji untuk tidak melanjutkan pementasan Jaran Praje, serta akan mematuhi imbauan untuk tidak melakukan pementasan serupa khususnya di wilayah Kecamatan Praya Timur.  Terkait adanya keramaian berupa pementasan Jaran Praje, Kadus Perluasan juga mengaku tidak mengetahui dan tidak ada pemberitahuan sebelumnya dari pihak penyelenggara hajatan.

“Kami mengapresiasi pihak kepolisian dan kedepannya akan berupaya untuk lebih memberikan pemahaman kepada warga masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan keramaian tanpa izin yang dapat menimbulkan adanya kerumunan di situasi pandemi Covid-19,” kata Kadus Perluasan. (met)

Komentar Anda