Polisi Hentikan Kasus Penemuan Mayat di Monjok

DIBAWA: Mayat M yang diduga bunuh diri dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (ABDURRASYID EFENDI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Polisi hentikan penyelidikan penemuan mayat di kos-kosan yang bertempat di Lingkungan Karang Tatah, Kelurahan Monjok Timur, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Jumat (2/9) lalu. Penghentian penyelidikan karena polisi tidak menemukan adanya tindak pidana terhadap korban berinisial M asal Ponorogo, Jawa Timur.

“Diberhentikan karena belum ditemukan tindak pidana dugaan penganiayaan atau pembunuhan,” ucap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa kepada Radar Lombok, Minggu (4/9).

Tidak adanya tanda kekerasan terhadap pria 34 tahun ini, diperkuat juga dengan hasil visum luar yang dilakukan dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara. “Hasil visum luar tidak ada tanda-tanda kekerasan fisik terhadap korban,” katanya.

Selain karena diduga gantung diri, polisi sempat ingin mengetahui lebih jauh penyebab hilangnya nyawa korban. Akan tetapi, pihak keluarga korban menolak untuk dilakukan autopsi. Sehingga penyelidikan peristiwa dugaan bunuh diri tersebut dihentikan. “Kami ajukan permohonan autopsi ke keluarga, namun keluarga menolak,” imbuhnya.

Baca Juga :  Dua Pencuri Bawang Milik Anggota TNI Ditangkap

Dari keterangan saksi yang dihimpun di lokasi kejadian, korban diduga nekat menghabisi dirinya dengan seutas tali dikarenakan hubungan asmara yang kandas. Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh rekan kerja korban, yang datang menghampiri korban ke kos-kosannya.

Sebelum datang ke kos-kosan korban, saksi ini terlebih dahulu menghubungi korban via WA menanyakan perihal pekerjaan, namun tidak direspons. Lantas membuat saksi menghampirinya ke kosan korban. Sampai di kosan, saksi melihat gerbang kos tertutup rapat. Korban dipanggil-panggil dari luar kosan, akan tetapi tidak ada jawaban. Korban yang menaruh curiga, lantas masuk ke dalam kos dengan memanjat gerbang. “Sebelum memanjat gerbang, saksi minta izin dulu ke masyarakat setempat,” ujarnya.

Baca Juga :  17 Pengedar Ditangkap dengan Narkoba Senilai Rp 1,51 Miliar

Setelah mendapat izin dan berhasil masuk, korban dikejutkan dengan keadaan temannya yang sudah dalam posisi tergantung menggunakan tali nilon. Saksi yang kaget lantas berteriak meminta pertolongan.

Polisi yang mendapatkan informasi tersebut langsung mendatangi TKP dan dilakukan olah TKP. Diketahui, dari hasil olah TKP waktu itu, polisi tidak menemukan adanya tindak kekerasan.

Pada saat korban ditemukan, kondisi mayat sudah kaku dan lidah korban keluar. Diperkirakan, korban sudah meninggal sekitar 6 hingga 12 jam.

Di dalam kamar korban, polisi tidak menemukan hal aneh. Termasuk juga soal barang korban, tidak ada yang hilang. Polisi hanya menemukan sepucuk surat, namun bukan surat asmara, melainkan surat permohonan pengunduran diri dari tempat bekerja. (cr-sid)

Komentar Anda