Polisi Hentikan Kasus Penari Erotis The Plaza

PLAZA: The Plaza Karaoke and Lounge yang berada di Jalan Pejanggik, Cakranegara, Kota Mataram. (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM.- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB resmi menghentikan penyidikan kasus penari erotis di The Plaza Karaoke and Lounge. Penyidikan dihentikan karena tidak cukup bukti adanya unsur tindak pidana pornografi. “Benar (penyidikan dihentikan),” timpal Direktur Ditreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat kepada Radar Lombok, Selasa (19/11).

Alasan penyidik menghentikan penyidikan setelah mendapatkan keterangan ahli hukum pidana. Ahli berpendapat bahwa penari erotis di hall atau aula tempat hiburan malam wilayah Cakranegara, Kota Mataram itu tidak memenuhi unsur pornografi. “Keterangan ahli, karena unsurnya belum terpenuhi. Unsur pornografi,” katanya.

Dalam penyidikan, penyidik hanya menemukan pelanggaran yang berkaitan dengan izin. Aktivitas penari erotis yang melanggar izin itu juga diakui oleh Pemkot Mataram. “Kalau soal izin ada pelanggaran di sana, sudah kita tanyakan dengan pihak Pemkot, jadi ada pelanggaran izin,” ungkapnya.

Penanganan lebih lanjut pelanggaran izin itu diarahkan ke Pemkot Mataram karena pelanggaran izin berkaitan dengan peraturan daerah (Perda). “Iya, kalau melanggar Perda,” ucapnya.
Mantan Wakapolresta Mataram itu sebelumnya mengatakan, penari yang hanya menggunakan pakaian dalam di Hall The Plaza and Karaoke itu dilakukan di tempat terbuka, tidak tertutup. Dan keberadaan penari erotis itu hanya bersifat insidentil (tidak secara tetap atau sewaktu-waktu).

“Itu insidentil karena itu berkontrak. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) juga kita periksa, terus ahli juga kita ambil keterangannya, bahwa itu (penari erotis) merupakan melanggar perizinan,” katanya.
Masalah perizinan hanya melanggar Perda. Sehingga, yang akan memberikan sanksi ialah Wali Kota Mataram. (sid)