Polisi Gerebek Toko Petasan dan Kembang Api

Polisi Gerebek Toko Petasan dan Kembang Api
DISITA : Ribuan petasan berbagai merek disita oleh aparat Polsek Cakranegara. (M.Haeruddin/Radar Lombok)

MATARAM-Aparat Polsek Cakranegara mengamankan ribuan petasan dan kembang api di salah satu toko yang berada di Jalan Umar Maya Cakra Timur Kota Mataram, Senin (29/5) sekitar pukul 11.45 Wita.

Aparat mendatangi UD. Semangat yang dimiliki oleh Tan Chen Fe (34). Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan beberapa kembang api yang dijual tidak sesuai izin.

Kapolsek Cakranegara Kompol Haris Dinzah menyampaikan, penertiban tersebut dilakukan setelah sebelumnya pihak kepolisian mendapat informasi adanya toko yang menyalahgunakan izin untuk menjual petasan. “Toko yang kita tertibkan ini izinya tidak sesuai dengan apa yang dijual, ternyata kami menemukan banyak petasan dan kembang api tanpa izin,”ungkapnya.

Pemilik toko itu juga langsung digelandang ke Mapolsek Cakranegara untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.Menurut Dinzah, kuat dugaan bahwa pemilik toko tersebut merupakan distributor yang memasok petasan hingga luar pulau Lombok.” Kuat dugaan kalau pelaku ini distributor yang memasok petasan ini tidak hanya di Lombok saja,” ujarnya.

Baca Juga :  Selama Ramadan, Masjid Dibuka Sesuai Prokes

Barang bukti berupa mercon dan kembang api diantaranya 120 bungkus kembang api merek hercules, masing masing bungkus berisi 12 biji, 46 bungkus kembang api smoke  WT2 merek SUN masing 20 Pcs, 39 bungkus kembang api smoke WT 1s merek SUN, 1 kotak kembang api 0.8″ isi 25 shots merk GALAXY GA1506, 1 kotak kembang api 0.8″ isi 49 shots merek GALAXY GA0849,  1 kotak kembang api 0.8″ isi 49 shots merk Hercules HR865. “Total keseluruhanya ribuan dan omsetnya mencapai puluhan juta,”ujarnya.

Baca Juga :  Murid SDN 45 Mataram Melaju ke Provinsi

Saat ini polisi melakukan penertiban peredaran petasan. Terlebih saat ini momen ramadan sehingga masyarakat muslim yang menjalankan ibadahnya jangan sampai terganggu oleh bunyi mercon. Aparat kepolisian bahkan akan menindak tegas dengan tidak hanya menyita barang- barang seperti mercon tersebut, akan tetapi pelaku juga akan terancam dipenjarakan.“Kapolres sudah membuat maklumat terkait larangan membunyikan dan menjual mercon sehingga kita harus tindak, bahkan saat ini penjual sekaligus pemilik toko dimintai keterangan di Polsek Cakranegara terkait asal barang tersebut, kalau terbukti maka dia akan ditindak tegas,” ujarnya.(cr-met)

Komentar Anda