Polisi Gerebek Sarang Sabu

NARKOBA: Tampak tiga diantara lima pelaku yang berhasil diringkus polisi dalam penggerebekan sarang peredaran sabu di wilayah Menemeng, Kelurahan Kelayu, Selasa (22/11). (GAZALIE/RADAR LOMBOK)

SELONG—Satnarkoba Polres Lotim terus gencar melakukan pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Lotim. Selain membekuk para pengedar dan yang lainnya, pemberantasan narkoba ini juga menyasar sejumlah lokasi yang dicurigai sebagai sarang penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini.

Terbukti, Selasa kemarin (22/11), Santnarkoba Polres Lotim melakukan penggerebekan di salah satu gubuk yang dicurigai sering digunakan sebagai tempat bisnis barang haram itu. Penggerebekan itu dilakukan di lokasi sebuah gubuk di wilayah Menemeng, Kelurahan Kelayu, Selong.

Di tempat ini, petugas berhasil mengamankan lima orang pelaku yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba. “Gubuk tersebut kita curigai sebagai termpat transaksi, dan digunakan sebagai tempat mengkonsumi sabu,” ungkap Kapolres Lotim melalui Kasatnarkoba, AKP Prayit Hariyanto, kemarin.

Kelima terduga pelaku yang diringkus, diketahui berinisial AS alias Jeng, 28 tahun, warga setempat, YM alias MQ, 44 tahun, warga Tanjung, Labuan Haji, MS alias ALX, 38 tahun, asal Desa Labuan Haji, Kecamatan Labuan Haji, YMA, 33 tahun asal Kelayu, dan MI, 19 tahun, juga warga Kelayu.  “Lima pelaku ini kita amankan usai memakai sabu,” terangnya.

Baca Juga :  WNA Amerika Ditangkap Edarkan Narkoba

Para pelaku ini tak bisa mengelak saat ditangkap petugas. Dari tangan mereka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa jenis sabu. Barang bukti tersebut disembunyikan para pelaku di dalam kantong baju jacket yang mereka pakai. Berbagai barang bukti itu rinciannya, tiga poket sabu seberat 1,3 gram, bong hisap, hp, uang tunai Rp. 50 ribu, dan sejumlah barang bukti lainnya. “Pelaku dan barang bukti langsung kita amankan,” terang dia.

Para pelaku ini sudah lama menjadi incaran petugas. Mereka ini diduga kuat sebagai pemasok narkotika di wilayah Lotim. Kasus ini terbongkar bermula dari penangkapan sejumlah pelaku Curanmor yang masih bawah umur. “Pelaku ini yang memasok sabu ke pelaku Curanmor bawah umur yang ditangkap baru-baru ini,” terangnya.

Baca Juga :  Pemasok Narkoba ke Trawangan Ditangkap

Selain lokasi itu dijadikan sebagai sarang bisnis barang haram, juga disinyalir sebagai tempat berkumpulnya komplotan pelaku Curanmor. Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Lotim untuk proses lebih lanjut. Pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap para pelaku ini. “Lima pelaku sudah kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Keterangan para pelaku ini terus didalami untuk membongkar adanya keterlibatan pelaku lainnya. Jika terbukti, maka kelima pelaku akan dikenakan dengan undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup. (lie)

Komentar Anda