SELONG – Polsek Sukamulia menggelar operasi yustisi menyasar sejumlah tempat yang diduga sarang penjualan minuman keras, Senin (11/1) sekitar pukul 10. 00 Wita. Operasi tersebut dalam upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat setempat. Terlebih lagi bisnis penjualan miras di wilayah Sukamulia sangat meresahkan.
Dalam operasi itu, setidaknya ada lima rumah penjual miras yang digerebek. Diantaranya di Dusun Mulyajadi dan Bagik Endap Desa Sukamulia Timur. Polisi berhasil mengamankan barang bukti ratusan botol miras. Semua barang bukti termasuk pelaku langsung diangkut petugas untuk diproses lebih lanjut.
“ Dari lokasi penggerebekan miras di Dusun Mulyajadi petugas mendatangi empat rumah. Masing-masing rumah Arman, Inaq Pini, Jon dan Ipong. Sedangkan di Dusun Bagek Endap petugas hanya mendatangi rumah warga atas nama Sakirin,” kata Kapolsek Sukamulia AKP M. Taisir.
Pertama di rumah Arman, polisi menemukan miras jenis tuak sebanyak 11 karung. Setiap karung ada 9 sampai 17 botol. Total barang bukti yang diamankan ditempat ini sebanyak 173 botol. Selain miras turut juga diamankan satu unit sepeda motor yang dipakai pelaku untuk membeli miras yang dijualnya itu.” Setelah itu razia berlanjut ke rumah Jon. Tapi di sini tidak ada barang bukti yang diamankan. Karena mengingat pemiliknya tidak berada di rumah. Begitu juga di rumah Ipong , Inaq Pini juga hasilnya nihil, “lanjut dia.
Dari hasil interogasi, semua barang bukti miras yang diamankan itu didatangkan dari wilayah Lombok Barat. Sebagian dibeli langsung dan sebagian lagi diantarkan langsung oleh kurir. Operasi miras ini merupakan kegiatan rutin. Kegiatan yang sama akan tetap terus berlanjut. Selain itu ia juga mengingatkan masyarakat tidak nekat menjalankan bisnis ini. Jika masih ada ditemukan , pihaknya akan memberikan tindakan tegas dan akan memproses pelaku sesuai ketentuan yang berlaku.” Kita sudah berulang kali memberikan peringatan untuk tidak menjual miras ini,” tutupnya.(lie)