Polisi Gerebek Sarang Miras di Keruak

MIRAS : Ratusan botol miras yang sebagian besar tuak yang berhasil diamankan Polsek Keruak kemarin. (Ist for Radar Lombok)

SELONG – Jajaran Polsek Keruak mengungkap kasus peredaran minuman keras ( Miras) di wilayah itu, Jumat (4/12). Ratusan liter Miras jenis tuak yang dipasok dari wilayah Narmada Lombok Barat berhasil diamankan Polsek setempat. Barang bukti Miras yang diamankan itu merupakan hasil operasi yang telah dilakukan aparat  bersama pemerintah kecamatan di sejumlah titik yang merupakan sarang peredaran minuman haram ini. Selain mengamankan barang bukti Miras, turut serta diamankan beberapa orang warga yang menjalankan bisnis Miras. Mereka diangkut ke Polsek setempat untuk diproses lebih lanjut. “Operasi sendiri kita gelar sekitar pukul 14.00 Wita. Dimana dalam operasi itu kita melibatkan unsur Forkopimda yang ada di tingkat kecamatan,” ungkap Kapolsek Keruak IPDA Nurlana kemarin.

Lebih lanjut disampaikan, operasi yang digelar ini dalam upaya menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah itu. Karena mengingat Miras ini merupakan salah satu sumber penyakit di tengah masyarakat. Baik itu pencurian, perkelahian maupun aksi kriminalitas lainnya. Untuk itu bagi masyarakat yang tetap nekat menjalankan bisnis ini tegasnya, akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Baik itu penjual maupun peminum.” Makanya dalam operasi ini kita mendatangi sejumlah rumah warga yang sudah kita ketahui identitasnya menjalankan bisnis Miras ini,” imbuhnya.

Operasi yang digelar itu lanjutnya, menyasar berbagai tempat. Diantaranya rumah warga atas nama Anto Warga Dusun Embunglawang Barat Desa Keruak. Di tempat ini petugas mengamankan barang bukti Miras sebanyak 21 botol yang telah dikemas. Setelah itu berlanjut ke rumah  Masmun dengan jumlah barang bukti yang diamankan sebanyak 28 botol tuak. “Selain dua rumah warga itu kita juga mendatangi rumah  Rahman. Di sini kita menyita tuak dan brem. Setelah itu razia kembali berlanjut ke rumah Siar, warga  Dusun Kampung Baru Desa Tanjung Luar dimana kita kembali mengamankan 41 botol tuak. Terakhir kita datangi rumahb Sabarudsinn, warga  Dusun Bawak Bagik Larangan Desa Pijot kita amankann 3 bir bintang,” terangnya.

Ratusan botol Miras dan pemiliknya telah  dibawa ke Polsek untuk diproses lebih lanjut. Selain itu  mereka juga diberikan pembinaan dan peringatan supaya tidak lagi menjalankan bisnis haramnya itu.(lie)

Komentar Anda