Polisi Gerebek Rumah Ibu Muda Penjual Tuak

DIGEREBEK: Petugas saat melakukan penggerebekan terhadap ibu penjual miras di Desa Kopang Rembige Kecamatan Kopang, Sabtu (4/4).(IST/RADAR LOMBOK)
DIGEREBEK: Petugas saat melakukan penggerebekan terhadap ibu penjual miras di Desa Kopang Rembige Kecamatan Kopang, Sabtu (4/4).(IST/RADAR LOMBOK)

PRAYA  Aparat kepolisian dari Polsek Kopang melaksanakan operasi penyakit masyarakat (Pekat) dan cipta kondisi Harkamtibmas, Sabtu  (4/4). Hasilnya, petugas berhasil mengamankan sekitar 30 botol minuman keras (miras) tradisional jenis tuak. Tuak tersebut diamankan dari salah seorang perempuan, yakni Eka, 30 tahun warga Kampung Bhineka I Dusun Kopang II Desa Kopang Rembiga Kecamatan Kopang Kabupatan Lombok Tengah.

Kapolsek Kopang AKP Putu Waicaka MT ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan dilakukan karena pelaku diduga menjual minuman haram itu dikediamannya dan biasanya para pembeli datang langsung ke rumahnya.

“Kita sudah amankan miras jenis tuak sebanyak 30 botol dengan jumlah 45 liter di rumah pelaku Eka warga Kampung Bhineka I Dusun Kopang II Desa Kopang Rembiga kecamatan Kopang Lombok Tengah,” ungkap Kapolsek Kopang AKP Putu Waicaka MT, kemarin.

Dijelaskannya, barang haram diamankan ini adalah belum sempat di jual ke pembeli yang biasa ke rumah pelaku, sehingga miras tersebut kemudian dibawa ke Polsek untuk diamankan sebagai barang bukti.

“Kita sudah mengamankan barang bukti tersebut ke Mapolsek Kopang dan memeriksa keterangan dari saksi- saksi,” terangnya.

Dihari yang sama Polsek Jongat juga berhasil mengamankan salah seorang pengendara motor yang kedapatan membawa minuman keras (miras) tradisional jenis brem saat melintas di jalan Desa Bonjeruk Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah. Pengendara ini diketahui berinisial GW, 32 tahun warga Desa Sesaot Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat. Pengendara motor yang membawa miras ini diamankan  Sabtu (4/4) sekitar pukul. 09.00 Wita.

Paur Humas Polres Lombok Tengah AIPDA Taufik menerangkan, penangkapan bermula saat anggota Reskrim Polsek Jonggat yakni Bripka Indra Dw bersama satu orang anggota piket yakni Bripka I Putu Supriastawan melaksanakan giat antisipasi jalur retribusi miras sesuai dengan giat imbangan KYD menjelang bulan Puasa Ramadhan di wilayah sektor Jonggat tepatnya di jalan Desa Bonjeruk Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah.

Selanjutnya, anggota berhasil mengamankan pengendara sepeda motor yang memuat miras jenis berem sebanyak tiga dus berisikan 75 botol minuman jenis berem yang hendak akan di bawa dari Desa Narmada Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat menuju wilayah Praya Kabupaten Loteng.

Adapun jenis sepeda motor yang di pakai memuat miras tersebut antara lain satu unit sepeda motor jenis jenis Honda 70 No pol DION, warna hijau. Atas temuan tersebut, selanjutnya barang bukti beserta beserta pengemudi sepeda motor tersebut di amankan di mako Polsek Jonggat untuk di proses lebih lanjut.

“Barang bukti Miras lokal jenis Brem yang diamankan sebanyak 75 botol 600 ml dibawa di Polsek Jonggat,” katanya. (met)

Komentar Anda