![Polisi Gerebek Penjual Miras Polisi Gerebek Penjual Miras](https://radarlombok.co.id/wp-content/uploads/2020/02/MIRAS-lotim-696x364.jpg)
SELONG– Aparat Polsek Selong menggerebek pedagang Miras tradisional di beberapa titik, Kamis (20/2). Penggerebekan yang dilakukan menindaklanjuti keluhan masyarakat, termasuk sebagai upaya menciptakan keamanan dan ketertiban.
Penggerebekan kemarin menyasar dua lokasi yaitu Sekarteja dan Sukamulia. Satu per satu tempat penjualan Miras didatangi petugas.” Operasi kita lakukan karena kita ketahui Miras ini menjadi sumber masalah,” kata Kapolsek Selong IPDA I Dewa Gede Wija Astawa.
Miras menyebabkan banyak masalah, diantaranya kecelakaan lalulintas. Termasuk juga konflik sosial di tengah masyarakat entah itu perkelahian, pencurian, dan gangguan Kantibmas yang lainnya. Untuk itu operasi ini diharapkan bisa memberikan efek jera bagi mereka yang menjalankan bisnis haram ini sehingga mereka tidak lagi menjualnya.
Dari dua lokasi penggerebakan, petugas berhasil mengamankan ratusan liter Miras jenis tuak dan brem dengan total 235 botol atau sekitar 323,5 liter. Selain mengamankan barang bukti Miras, petugas juga turut serta mengamankan dua orang pemilik. Mereka juga ikut digelandang ke Polsek setempat guna diproses lebih lanjut. Terlebih dua orang yang diamankan sebelumnya telah berulang kali terjaring operasi. Maka sesuai ketentuan yang berlaku, polisi memproses pelaku sesuai dengan ketentuan. “ Jadi operasi yang kita lakukan bukan hanya mengamankan barang bukti saja, tapi juga ada penindakan hukum. Mereka kita amankan untuk dimintai keterangannya,” imbuhnya.(lie)