MATARAM-Tim Opsnal Polsek Mataram menggerebek lokasi judi domino di Lingkungan Karang Kelok Kelurahan Monjok Barat Kecamatan Selaparang Kota Mataram, Kamis (1/6) sekitar pukul 02.00 Wita (dini hari). Dari penggerebekan tersebut diamankan tiga orang pelaku yang sedang asyik main judi. Mereka diantaranya AW (26) warga Kelurahan Pejarakan Karya Kecamatan Ampenan, SP (32) warga Kelurahan Monjok Barat Kecamatan Selaparang dan RW (31) warga Lingkungan Marong Kelurahan Karang Baru Kecamatan Selaparang.
Mereka ditangkap setelah sebelumnya aparat menerima informasi terkait kegiatan mereka. Aparat bergerak cepat melakukan pengecekan. “ Mereka meresahkan warga, apalagi ini bulan Ramadan,” ungkap Kapolsek Mataram Kompol M.Taufik.
Aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa uang tunai, kartu domino, HP, dan lain-lain. Mereka terpaksa mendekam di tahanan dan terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun karena melanggar pasal 303 ayat (1) KUHP tentang perjudian.(cr-met).