MATARAM–Tim Sat Reskrim Polresta Mataram tancap gas memberantas judi bola adil di wilayah hukum Polresta Mataram. Lokasinya di Pagutan, Kecamatan Mataram, Kota Mataram. Para pemain menggunakan papan bergambar, bola gelinding, beberan, bedak, lap dan pengganjal.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, pengungkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti petugas dengan turun ke lapangan. “Atas dasar laporan masyarakat kemarin kami langsung turun ke lapangan. Begitu kami datang baru kumpul-kumpul dan mau mulai. Menyadari adanya petugas mereka langsung kabur. Yang dapat kami amankan hanya dua orang,” kata Kadek Adi, Selasa (22/6).
Dua orang tersebut masing-masing berinisial H (30) warga Saptamarga, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram dan MS (52 ), warga Karang Bata, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Terhadap kedua orang ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan. “Untuk status dan perannya belum bisa kita tentukan. Mereka masih kita periksa,” ujar Kadek Adi.
Dari penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 karpet bola AA, 7 bola adil dan uang tunai Rp 110.000. Kadek Adi mengatakan bahwa dari hasil pengakuan pelaku, baru kali ini melaksanakan judi bola adil. Untuk uang taruhannya, Kadek Adi mengaku belum bisa memastikan. Sebab saat digerebek, permainan judi bola adil belum dimulai. “Uang yang kami sita itu didapat dari kantong pelaku. Itu belum bisa kami sebut sebagai uang taruhan karena mereka belum mulai,” ujarnya.
Kadek Adi mengaku bakal memeriksa sejumlah pihak. Termasuk pemilik rumah tempat berlangsungnya judi bola adil. Begitu juga dengan tetangga-tetangga di sebelahnya. “Begitu ketahuan siapa penyelenggaranya maka akan proses hukum,” tegasnya.
Terhadap kedua pelaku saat ini masih diamankan di Polresta Mataram. Keduanya terancam dijerat Pasal 303 KUHP. (der)