Polisi Gerebek Judi Bola Adil di Pagutan

DIAMANKAN: Dua pelaku bola adil diamankan karena meresahkan masyarakat. (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Tim Sat Reskrim Polresta Mataram tancap gas memberantas judi bola adil di wilayah hukum Polresta Mataram. Lokasinya di Pagutan, Kecamatan Mataram, Kota Mataram. Para pemain menggunakan papan bergambar, bola gelinding, beberan, bedak, lap dan pengganjal.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, pengungkapan ini bermula dari adanya  informasi masyarakat. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti petugas dengan turun ke lapangan. “Atas dasar laporan masyarakat kemarin kami langsung turun ke lapangan. Begitu kami datang baru kumpul-kumpul dan mau  mulai. Menyadari adanya petugas mereka langsung kabur. Yang dapat kami amankan hanya dua orang,” kata Kadek Adi, Selasa (22/6).

Baca Juga :  Ayah Tebas Leher Anak Kandung Hingga Tewas

Dua orang tersebut masing-masing berinisial H (30) warga  Saptamarga, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram dan MS (52 ), warga Karang Bata, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Terhadap kedua orang ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan. “Untuk status dan perannya belum bisa kita tentukan. Mereka masih kita periksa,” ujar Kadek Adi.

Dari penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 karpet bola AA, 7 bola adil dan uang tunai Rp 110.000. Kadek Adi mengatakan bahwa dari hasil pengakuan pelaku, baru kali ini melaksanakan judi bola adil. Untuk uang taruhannya, Kadek Adi mengaku belum bisa memastikan. Sebab saat digerebek, permainan judi bola adil belum dimulai. “Uang yang kami sita itu didapat dari kantong pelaku. Itu belum bisa kami sebut sebagai uang taruhan karena mereka belum mulai,” ujarnya.

Baca Juga :  Tempat Transaksi Sabu di Babakan Digerebek Polisi

Kadek Adi mengaku bakal memeriksa sejumlah pihak. Termasuk pemilik rumah tempat berlangsungnya judi bola adil. Begitu juga dengan tetangga-tetangga di sebelahnya. “Begitu ketahuan siapa penyelenggaranya maka akan proses hukum,” tegasnya.

Terhadap kedua pelaku saat ini masih diamankan di Polresta Mataram. Keduanya terancam dijerat Pasal 303 KUHP. (der)

Komentar Anda