Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Aik Nyet

REKONSTRUKSI: Proses rekonstruksi kasus pembunuhan dengan korban Adi, warga Dusun Aik Nyet, Desa Buwun Sejati, Kecamatan Narmada, yang dilaksanakan di Pantai Selingkuh, Ampenan, Mataram, Kamis (23/4/2020). (dery harjan/radarlombok.co.id)

MATARAM—Masih ingat dengan kasus Adi, seorang pria yang menjadi korban pembunuhan di Dusun Aik Nyet, Desa Buwun Sejati, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat? Kamis (23/4/2020), Tim Sat Reskrim Polresta Mataram menggelar rekonstruksi terhadap kasus tersebut. Gelar rekonstruksi dilaksanakan mulai dari pukul 08.00 Wita – 11.30 Wita, bertempat di Pantai Selingkuh, Ampenan, Kota Mataram.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan, pihaknya tidak melakukan rekonstruksi di TKP (tempat kejadian perkara) langsung, karena mempertimbangkan situasi keamanan. ”Penyidik menilai kalau melakukan rekonstruksi di TKP masih rawan dengan situasi saat ini. Lokasi pantai ini dipilih, karena secara geografis mirip dengan TKP,” jelasnya.

Dalam proses rekonstruksi ini, pelaku Rah, 50 tahun, yang tak lain adalah rekan sekampung korban hadir dengan didampingi penasihat hukumnya, Ketut Sumertha. Adegan pertama saat rekonstruksi yaitu dimulai saat pelaku berjalan kaki, tiba-tiba datang korban menggunakan sepeda motor memepetnya.

Pelaku langung kaget, dan spontan memukul bagian kepala korban dengan belakang parang miliknya. Setelah itu korban langsung terjatuh bersama sepeda motornya dengan posisi tertelungkup. Saat itu korban sempat melihat pelaku sambil melotot, hingga mengakibatkan pelaku merasa takut, dan kemudian kembali memukul kepala dan telinga korban dengan menggunakan parang.

Korban sempat mengeluarkan suara mengerang sambil melihat ke arah pelaku. Saat itu korban membawa senapan angina, dan pelaku takut kalau senapan angin itu digunakan korban untuk menembaknya. Sehingga pelaku pun akhirnya mengayunkan parangnya ke arah kepala korban, hingga terdiam.

Pelaku selanjutnya pulang ke kampungnya, dan meletakkan parang, baju dan jaket di dalam rumahnya. Setelah itu pelaku sempat membantu warga mencari bambu untuk membuat keranda jenazah korban, dan setelah itu pergi ke rumah keluarganya di Merce, Narmada. “Ada 12 adegan yang diperagakan, dan berjalan dengan lancar,” ungkap Kadek Adi.

Kini setelah rekonstruksi selesai, penyidik tinggal fokus untuk menyusun berkas tersangka. Karena dari rekonstruksi yang dilaksanakan, penyidik maupun jaksa telah memperolah gambaran yang jelas terkait perbuatan yang dilakukan tersangka.

Terkait motif pembunuhan itu sendiri, dilatarbelakangi adanya dendam lama pelaku terhadap korban, karena istrinya sering diganggu. Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 338 KUHP Sub Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara. (der)

Komentar Anda