Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Sunat Dana Masjid

Pelaku adalah Dua Pejabat Kemenag Lombok Barat

Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Sunat Dana Masjid
REKONSTRUKSI : Salah satu adegan dalam rekonstruksi kasus penyunatan dana masjid oleh oknum pejabat Kemenag Lombok Barat kemarin. (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Masih ingat dengan penangkapan pegawai Kemenag terkait kasus pemotongan bantuan masjid dulu? Kemarin polisi menggelar rekonstruksi kasus dengan tersangka pegawai Kemenag, Basuki. Rekonstruksi digelar untuk melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa.

Rekonstruksi digelar di lokasi berbeda dengan lokasi tempat dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) dulu, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan demi kelancaran proses rekonstruksi.

BACA JUGA: Sunat Bantuan Masjid, Giliran Kasubag TU Kemenag Lobar Diringkus Polisi

Kasat Reskrim Polres Mataram AKP Joko Tamtomo mengatakan, rekonstruksi dilakukan di wilayah Kekalik Kecamatan Sekarbela Kota Mataram . “ Kita laksanakan di tempat yang aman untuk menghindari hal-hal yang tidak diingikan. Hadir semua dari pihak kejaksaan, dan tim penasehat hukum tersangka,” terangnya.

Dalam rekonstruksi tersebut total ada sekitar 5 adegan yang peragakan. 

“Ada lima adegan. Pertama pada saat tersangka menelpon pengurus masjid untuk meminta uang, memaksa saat meminta uang, pada saat memaksa untuk memberikan uang tersebut, pada saat mengambil uang, pada saat naik motor dan pada saat proses penangkapan,” jelasnya.

Seperti diketahui, Basuki yang merupakan pegawai Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lombok Barat  ditangkap  aparat Polres Mataram di wilayah Gunung Sari, Senin 14 Januari 2019 lalu, saat itu ia baru saja menerima jatah uang bantuan pembangunan masjid yang kena dampak gempa. Uang diterimanya dari pengurus masjid. Ia ditangkap berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa tersangka menyunat dana bantuan rehab masjid pasca gempa dari beberapa pengurus masjid di Lombok Barat.

Polisi menindaklanjuti laporan tersebut  dengan melakukan penyelidikan dan pendalaman. Pada hari OTT, tim diturunkan sekitar pukul 10.00 Wita untuk melakukan pengintaian. Benar saja, sekitar pukul 11.00 Wita ada yang datang menggunakan sepeda motor melintas di jalan Dusun Limbungan Selatan Desa Taman Sari Kecamatan Gunug Sari.

Ia berhenti dan menemui seseorang.Saat diintai, tersangka terlihat menerima barang terbungkus plastik warna hitam yang diberikan oleh seseorang. Setelah itu  pelaku pergi dan tidak jauh di lokasi langsung diberhentikan petugas. Petugas kemudian menggeledahnya dan ditemukan barang yang terbungkus dalam plastik warna hitam yang baru saja diterimanya. Isinya ada dua amplop berisi uang tunai masing-masing Rp 5 juta.  Amplopnya dibubuhi stampel pengurus masjid Limbungan Selatan Kecamatan Gunung Sari. 

Selanjutnya, polisi mencari orang yang menyerahkan uang tersebut. Ia adalah pengurus masjid Penimbung Selatan. Yang bersangkutan membenarkan telah menyerahkan uang kepada pelaku karena dipaksa. Pengurus masjid dipaksa menyerahkan uang sebanyak 20 persen dari dana yang diterima. Jika tidak maka dana bantuan rehab masjid pasca gempa tidak akan ditransfer ke rekening masjid. Atas dasar itu korban terpaksa memberikannya.

BACA JUGA: Sunat Bantuan Masjid, Pegawai Kemenag Lobar Dicokok

Setelah dilakukan pemeriksaan, terkuak bahwa tersangka juga melakukan hal yang sama kepada masjid yang lain yang juga menerima bantuan dari pemerintah. Misalnya masjid Nurul Huda yang menerima bantuan Rp 100 juta, dimintai Rp 20 juta, Masjid Al-Ijtihad yang menerima bantuan sebesar Rp 50 juta dimintai Rp 10 juta, dan Masjid Quba’ yang menerima bantuan Rp 50 juta dimintai Rp 9 juta. 

Sehingga jika ditotal semuanya pelaku Lalu Basuki Rahman memungut sebesar Rp 49 juta.

Pelaku dikenakan pasal 12 e UU Nomor 20 tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(cr-der)

Komentar Anda