Polisi Gagalkan Penyelundupan Ribuan Bibit Lobster

SELONG – Anggota Satreskrim Polres Lombok Timur (Lotim) berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan bibit lobster dari Sumbawa di jalan raya Terara- Mataram tepatnya di Desa Jenggik Kecamatan Terara.

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga turut serta menangkap dua orang kurir inisial GN (40 tahun ) dan LM (27 tahun) warga Desa Pujut, Lombok Tengah (Loteng). Kedua pelaku dan barang bukti digelandang ke Polres Lotim untuk diproses lebih lanjut. Keterangan pelaku terus didalami untuk mengungkap pengirim dan penerima lobster yang diselundupkan itu. ” Pengungkapan kasus ini tak lepas dari koordinasi kita dengan sejumlah pihak terkait . Baik itu dengan petugas karantina, pengawasan perikanan termasuk dengan pemda ” kata Kapolres Lotim AKBP Tunggul Sinatrio ketika jumpa pers di halaman Polres setempat Sabtu (12/12).

Sementara itu Kasatreskrim Polres Lotim AKP Daniel Partogi Simagunsong menjelaskan pengungkapan penyeludupan bibit lobster ini berawal dari adanya informasi yang diterima Polsek Kayangan. Selanjutnya Polsek setempat berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Lotim memberitaukan adanya mini bus menyeberang dari Sumbawa membawa bibit lobster. Dari informasi itu petugas dikerahkan ke lapangan untuk lakukan pengintaian. “Setelah mini bus itu diamankan , petugas lakukan penggeledahan . Akhirnya ditemukan dua kardus berisi ribuan bibit lobster,” terangnya.

Setelah itu, aparat kembali berkoordinasi dengan petugas karantina guna pengembangan dan mengungkap pemilik dari ribuan bibit lobster itu. Sampainya di jalan raya Terara- Mataram, petugas mendapati dua orang kurir yang sedang menunggu kedatangan mini bus yang membawa bibit lobster . Mereka pun langsung disergap aparat. ” Bibit yang diselundupkan itu juga tidak disertai dengan dokumen yang lengkap,”tambahnya.

Dari pengungkapan kasus ini, total barang bukti bibit lobster yang diamankan itu sebayak 3 ribu ekor. Dan itu semua disembunyikan di dalam dua kardus berwarna coklat.

Lebih lanjut disampaikan, keterangan dari dua orang kurir yang ditangkap itu terus didalami untuk mengungkap pelaku utamannya. ” Termasuk juga kita pastikan apakah ada izinnya atau tidak,”jelasnya.

Daniel manambahkan, meski dalam Permen KP Nomor 12 tahun 2020 penangkapan dan pengiriman bibit lobster ini diperbolehkan, namun dari hasil penyelidikan awal ribuan bibit lobster dari Sumbawa ini tidak memiliki dokumen yang sah. Sehingga kuat dugaan para pelaku mendapatkan bibit lobster ini telah menyalahi ketentuan yang berlaku. ” Petugas sekarang sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku lain terutama pengirim dan penerima,” tegasnya.

Berkaitan dengan kasus ini tegas Daniel jika terbukti para pelaku akan dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 92 junto pasal 26 ayat (1) Undang-Undang nomor 31 Tahun 2004 Pasal 88 huru a dan c Undang – Undang RI nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun dan denda Rp. 1,5 miliar. (lie)

Komentar Anda