Polisi Gagalkan Penyelundupan Lobster

MATARAM –Untuk kesekian kalinya, aparat berhasil menggagalkan penyelundupan bibit lobster keluar NTB.

Kali ini,  Direktorat Pol Air Polda NTB berhasil menggagalkan  penyelundupan bibit lobster. Polisi mengamankan lima orang pelaku masing- masing berinisial G, 44 tahun, BH, 25 tahun ZA, 35 tahun,  DT, 42 tahun dan M, 45 tahun. Mereka ditangkap di  jalan raya  depan pasar Penujak Kecamatan Praya Barat  Kabupaten Lombok Tengah, sekitar pukul 10.05 Wita, Senin kemarin (15/8).

Kelimanya hendak membawa bibit lobster ini ke Bali melalui pelabuhan Lembar namun lebih dahulu berhasil ditangkap. Direktur Pol Air Polda NTB melalui Kasatrolda AKBP Dewa Wijaya  menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari informasi dari anggota yang berada di lapangan bahwa ada mobil yang diduga membawa bibit lobster yang akan dijual ke luar  daerah. Dari informasi itu, tim gabungan dari Satuan Patroli Polda (Satrolda) dan Penegak  Hukum (Gakkum) langsung bergerak cepat ke lapangan. “Setelah kita mendapat informasi dari lapangan,kita langsung melakukan penangkapan,”jelasnya kemarin.

Baca Juga :  Lama Buron, Pelaku Penyelundupan Bibit Lobster Ditangkap

Dikatakannya, dari keterangan pelaku  bibit  lobster dimiliki oleh pelaku berinisial ZA dan BH. Rencananya akan dijual ke pengepul di Bali. ''Sebelum ke pelabuhan, kita sudah tangkap,'' jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan  barang bukti 109 ekor bibit lobster  yang sudah dikemas dengan plastik bening yang siap jual.  Selain, diamankan juga  dua  buah golok beserta 1 mobil Suzuki Artiga yang digunakan oleh pelaku. ''Pelaku dan barang buktinya sudah kita amankan,”ungkapnya.

Baca Juga :  Penyelundup Lobster Internasional Diangkut Mabes Polri

Para  pelaku diduga melanggar pasal 88 junto pasal 16 ayat 1 dan atau pasal 100 junto 7 ayat 2 UU no.31 tahun 2004 tentang perikanan yang telah diubah dengan UU.No 45 tahun2009 dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.''Kita dalami dan kembangkan. Kita  akan terus melakukan penindakan serta penangkapan terhadap seluruh tindak pidana illegal fishing,illegal oil, illegal logging dan tindak pidana yang melalui wilayah hukum perairan dan pelabuhan di  NTB,'' jelas Dewa Wijaya.

Penyelundupan bibit lobster dari NTB  masih terus terjadi paska larangan yang dikeluarkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Bibit lobster ini diselundupkan untuk dijual ke Vietnam. Harga yang tinggi membuat, penyelundupan ini  marak.  (cr-wan)

Komentar Anda