Polisi Gagalkan Penyelundupan BBM Bersubsidi

PRAYA-Anggota Satreskrim Polres Lombok Tengah, menggagalkan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Dusun Selojan Desa Karang Sidemen Kecamatan Batukliang Utara, kemarin (25/8).

Kronologisnya, polisi mendapatkan laporan bahwa selama ini sering terjadi transaksi BBM bersubdisi di wilayah Karang Sidemen. Para penyelundup ini menjualnya ke pengusaha tambang yang menggunakan alat berat untuk menggali material di wilayah itu.

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Arjuna Wijaya menuturkan, untuk memuluskan aksinya para penyelundup ini sengaja menggunakan mobil angkutan umum. Anggotanya kemudian melakukan pengintaian dan mendapatkan mobil jenis Suzuki Carry melintas. Setelah dihentikan dan diperiksa, polisi menemukan 11 jeriken BBM bersubsidi jenis Solar. Masing-masing berisi 35 liter dengan jumlah keseluruhan sebanyak 385 liter. ‘’Pelaku sudah kita amankan dan diduga melanggar pasal 55 atau pasal 53 huruf b dan d UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” katanya, kemarin (26/8).

Baca Juga :  Harga BBM Naik, SPBUN Jadi Sasaran

Baca Juga :  BBM Non Subsidi Kembali Naik

Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan pelaku Zulmi Alfiani, 21 tahun, warga Kembang Kerang II Desa Aik Darek Kecamatan Batukliang. Polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 unit mobil jenis Suzuki Carry warna biru yang digunakan pelaku. Kemudian 11 jeriken berisikan minyak solar bersubsidi. (cr-ap)

Komentar Anda