Polisi Gagalkan Pengiriman Ribuan Ekor Burung

Polisi Gagalkan Pengiriman Ribuan Ekor Burung
DIGAGALKAN : Barang bukti burung yang diamankan di atas truk. Tampak ada burung yang mati dan masih hidup. (ZUL/RADARLOMBOK)

GIRI MENANG-Polisi kembali menggagalkan pengiriman ribuan burung dari Lombok ke luar daerah melalui Pelabuhan Lembar, Selasa (16/1) sekitar pukul 22.30 WITA. Jumlah yang digagalkan lebih banyak dibandingkan penggagalan pekan lalu. Pada pekan lalu digagalkan pengiriman 2.400 ekor burung, kali ini sekitar 2.672 ekor. Bila sebelumnya yang digagalkan adalah burung yang tidak dilindungi, kali ini ada dua spesies yang dilindungi yakni Elang Bondol dan Kecial Kombo.

Barang bukti yang diamankan dari satu unit truk bernomor polisi DK 9564 SO yang disopiri S (31) dari Kecamatan Narmada diantaranya 44 dus berisi 2.131 ekor Manyar, 3 dus berisi 30 ekor Podang, 1 dus berisi 10 ekor Daicu, 4 keranjang berisi 120 ekor Percit, 3 keranjang berisi 140 ekor Kecial Kuning, 1 keranjang berisikan 20 ekor Cerucuk, 3 keranjang berisi 20 ekor Sri Gunting, 4 keranjang berisi sekitar 200 ekor Kecial Kombo dan 1 keranjang berisi seekor Elang Bondol.

Kasatreskrim AKP Priyo Suhartono mengungkapkan, berdasarkan keterangan dari S, burung-burung tersebut diangkut di Bertais Kelurahan Mandalika Kecamatan Sandubaya, yang mana pemilik burung-burung yang diangkut tersebut adalah SO dan IY. Kemudian juga di sekitar Kediri yang pemiliknya berinisial M dan F. Burung-burung tersebut rencananya akan diseberangkan ke Bali untuk diperjualbelikan.

Adapun dalam kasus ini dipergunakan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pasal 21 ayat 2 huruf a Junto Pasal 40 Ayat 2. “Ancaman pidananya itu paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,” jelas Priyo sembari menunjukkan barang bukti berupa burung dan truk yang diamankan di Mapolres Lobar, Rabu (17/1).

Lebih lanjut barang bukti berupa burung akan diserahterimakan kepada Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB. Apakah nanti akan dilepaskan ataukah akan dirawat khususnya yang dilindungi, itu nanti kewenangannya ada di BKSDA. “Yang jelas nanti kita akan buatkan berita acara untuk itu. Saat ini kita masih melakukan pengembangan terhadap sopir yang kita amankan,” tandasnya.

Baca Juga :  Dijanjikan Proyek Jembatan Lantan, Kontraktor Malah Tertipu Miliaran

Sebelumnya, Kepala Seksi Wilayah I BKSDA NTB, Lalu M. Fadli menerangkan, tidak boleh burung dikeluarkan dari NTB dan tidak bisa pemilik mengurus izin pengiriman dan pengangkutan, karena untuk burung, NTB tidak memiliki kuota pengiriman ke luar daerah. Baik itu burung dilindungi maupun tidak dilindungi. “Ini juga menjadi pelajaran bagi siapapun untuk tidak membawa burung saat menyeberang, karena NTB tidak punya kuota. Burung dilindungi atau tidak, tetap tidak bisa dikeluarkan izin,” tandasnya. (zul)

Komentar Anda