Polisi Enggan Umumkan Tersangka K2 Dompu

Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi

MATARAM – Penyidik Ditreskrimsus Polda NTB memastikan terus mendalami kasus dugaan korupsi perekrutan CPNS dari jalur honorer kategori dua (K2) Kabupaten Dompu. ‘’Kita ingin pastikan kepada masyarakat bahwa proses penyidikan ini terus berjalan,’’ ujar Kapolda NTB Brigjen Pol Filri saat dikonfirmasi di Mapolda NTB, kemarin.

Ia memastikan bahwa, proses pemeriksaan saksi-sakasi sudah dilakukan. Penyidik Ditreskrimsus juga sudah melakukan pemanggilan terhadap pihak yang berkompeten. Misalnya dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Dompu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional X Denpasar. Penyidik pun sudah meminta keterangan dari saksi ahli. Seperti kepegawaian, ahli hukum pidana dan ahli bahasa. ‘’Karena proses ini berkaitan dengan pengangkatan pegawai negeri. Kita lihat nanti, apakah ada proses penyimpangan. Itu kan ahlinya dari BKN,’’ ungkapnya.

Selain itu, kepolisian juga ingin memastikan komunikasi yang dilakukan oleh yang melakukan rekrutmen 134 pegawai ini. Polisi ingin memastikan bahasa yang digunakan dalam proses seleksi. ‘’Nanti yang mengerjakan dan melengkapi berkasnya diketahui bahasanya seperti apa. Bisa saja awalnya 134 ini tidak memenuhi syarat, tapi pada akhirnya bisa berubah dan diluluskan. Ini kan pasti ada prosesnya dan ada yang melakukan,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Jaringan Lapas, Residivis Narkoba Asal Kelayu Ditangkap

Meskipun beredar kabar bahwa sudah ada tersangka yang ditetapkan. Namun, informasi tersebut ditepis oleh kepolisian. Kapolda juga menepis informasi yang menyebut kepolisian sudah mengantongi tersangka dalam kasus ini. ‘’Penyidik itu tidak pernah mengantongi tersangka. Tersangka itu muncul karena proses penyidikan,’’ katanya.

Ia juga mengaku tidak bisa menentukan tersangka saat ini. Disinggung mengenai informasi, bahwa sudah dilakukan gelar perkara (ekspose) untuk penentuan tersangka ini. Karena dari informasi yang beredar bahwa gelar perkara ini sudah dilakukan pada hari Kamis (4/5). Lagi-lagi kabar tersebut ditepis oleh Kapolda. ‘’Peristiwa itu pasti ada tersangkanya. Tidak mungkin tidak ada. Ini kan peristiwa pidana, pasti ada tersangkanya. Kalau gelar perkara itu urusannya penyidik,’’ elaknya.

Baca Juga :  NU NTB Desak Polisi Tahan Ahok

Apakah sudah ada tersangka?. ‘’Tersangka pasti ada, dengan mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi serta terang peritiwa pidananya. Pasti ada tersangkanya. Tidak mungkin tidak ada. Kalau tidak ada tersangkanya kita hentikan saja. Nanti anda bisa lihat berkas perkara yang kita kirim ke kejaksaan. Di sana bisa dilihat siapa tersangkanya nanti,’’ tandasya.

Diketahui, kasus perekrutan K2 ini diduga melanggar aturan. Bahkan, ada indikasi yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Kemudian, kasus ini dilaporkan ke Polres Dompu. Setelah berjalan hampir setahun di polres, polda mengambil alih penanganannya. Dalam dokumen pengesahan pengusulan CPNS K2  jumlahnya 390 orang. Hasil verifikasi tim yang dibentuk dan di SK-kan bupati hanya 156 orang saja. Sementara, 134 orang yang dinyatakan tidak memenuhi kriteria (TMK) untuk diusulkan menjadi CPNS. (gal)

Komentar Anda