Polisi Diminta Tidak Terbitkan Izin Muktamar NW

MATARAM – Organisasi   Nahdhatul Watahan (NW) akan menyelenggarakan Muktamar ke-13 pada tanggal 22-24 Juli 2016 di Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Haramain NW Narmada, Lombok Barat.

Muktamar ini akan memilih Ketua Umum baru Pengurus Besar Nahdhatul Wathan (PBNW)  menggantikan kepengurusan lama di bawah pimpinan TGH M Zainul Majdi.  Rencana muktamar ini mendapat ganjalan.  Pengurus Besar (PB) NW Anjani melayangkan surat ke aparat kepolisian dan TNI agar tidak menerbitkan izin bagi penyelenggaraan muktamar ini. Dalam penjelasan surat 030/PB/NW/VII/2016 ini disebutkan NW masih dalam sengketa terkait gugatan NW pimpinan Hj Sitti Raihanun di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas  atas akta pendirian NW  tahun 2014 oleh TGH Zainul Majdi.  Akta ini telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.

Saat ini proses gugatan ini masuk dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Sekretaris Jenderal Pengurus Besar (PB) NW Anjani,  TGH Lalu Abdul Muhyi Abidin mengungkapkan, pihaknya sudah melayangkan surat bersifat imbauan kepada pihak berwenang terutama kepolisian untuk tidak menerbitkan izin bagi penyelenggaraan Muktamar XIII ini.

" Nomor surat permohonan tersebut adalah 030/PB/NW/VII/2016 terkait permohonan pembatalan agenda Muktamar XIII," katanya Rabu kemarin (14/7).

Pihaknya meminta kepada pihak berwenang agar tidak memberikan izin bagi penyelenggaraan muktamar ini hingga ada kejelasan dan kepastian hukum terkait legal atau ilegal apa yang dilakukan tersebut." Kita tunggu apa hasil akhir kasasi di MA terkait keputusan keabsahan akta pendirian NW tahun 2014 itu," ujarnya.

Baca Juga :  Darul Mujahidin NW Pringgasela Gelar Hultah ke-14

Menurutnya, apa yang dilakukan pihaknya sebagai bentuk dari penghormatan kepada supremasi hukum.  Persoalan hukum harus diselesaikan dan dituntaskan melalui jalur hukum. Karena itu, pihaknya berupaya menempuh jalur hukum  dalam menyelesaikan dan menuntaskan persoalan tersebut.  Selain itu, pihaknya meminta   pembatalan itu semata-mata  untuk menjaga dan mempertahankan ada kondusifitas di daerah. " Karena kita negara hukum tentu menjadi patokan dan landasan kita adalah supremasi hukum.Prinsipnya, kita minta izin penyelenggaraan tidak diterbitkan," tegasnya.

Terpisah Ketua Panitia Muktamar XIII, TGH Mahalli Fikri menegaskan, pihaknya akan tetap menyelenggarakan muktamar sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. "Kami akan tetap laksanakan pembukaan muktamar tanggal 22 Juli dan ditutup tanggal 24 Juli. Saya tidak ada urusan dengan pihak luar yang minta muktamar diundur," jawabnya dari Jakarta melalui  telepon, kemarin.

TGH Mahalli Fikri   mengaku tidak akan ambil pusing terhadap surat yang dilayangkan NW Anjani.  Dirinya menilai sudah menjadi hak setiap organisasi melaksanakan muktamar. "Kita tidak mau diintervensi oleh pihak manapun, kita punya AD/ART sendiri kok," ujar  Wakil Ketua DPRD NTB ini.

Baca Juga :  Gde Syamsul Diingatkan Tahan Diri , NU Siap Tampung TGB

Saat ini pihaknya tidak ingin diganggu oleh hal-hal di luar urusan muktamar. Terlebih lagi selama ini panitia sudah berupaya maksimal mempersiapkan segala sesuatunya. Bahkan surat undangan juga sebagian sudah dilayangkan oleh panitia.

Muktamar kali ini terangnya, akan diikuti oleh sekitar 1200 orang termasuk peserta peninjau. Perkiraan panitia, peserta yang akan datang terdiri dari 21 provinsi dan sekitar 100 tingkat kabupaten/kota. "Tapi yang punya hak suara sekitar 150 orang, itu dari pengurus dan juga badan otonom," katanya.

Muktamar tidak hanya mengganti kepengurusan, tetapi juga menjadi forum tertinggi pengambilan keputusan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Evaluasi terhadap organisasi juga dilakukan dalam lokasi muktamar.

Dalam pembukaan nantinya, panitia akan mengundang para tokoh agama dan juga tokoh masyarakat serta ormas Islam. Ia berharap kepada semua pihak untuk membantu terlaksananya muktamar dengan lancar. Dukungan dari masyarakat tentunya sangat dibutuhkan dalam mensukseskan muktamar. "Mohon doa juga dari  masyarakat agar muktamar kali ini lancar. Siapapun nantinya yang terpilih menjadi ketua umum agar diterima semua pihak. Tetapi, dalam NW sudah ada tradisi musyawarah mufakat yang diutamakan. Tidak pernah muktamar kita laksanakan dengan voting, insya Allah semoga yang terbaik bagi NW," tutupnya.(zwr/yan)

Komentar Anda