SELONG– Keluarga Ilham Nurpadmi Listiadi mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta asal Pringgasela Lombok Timur yang tewas diduga dianiaya saat i usai mengikuti Pelatihan Dasar The Great Camping (TGC) XXXVII Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) mendesak polisi menangkap pelakunya.
Kasus penganiyaan yang berujung maut ini telah dilimpahkan Polda Daerah Istimewa Yogyarakta (DIY) ke Polres Karanganyar Jawa Tengah. Pengacara keluarga Ilham , Muhammad Zaini mendesak kepolisian setempat agar segera menangkap para pelaku yang telah menghabisi nyawa Ilham dan dua rekannya yang lain.
Zaini sendiri secara langsung diminta oleh orang tua Ilham untuk mendampingi proses hukum kasus ini. Penunjukan dirinya sebagai kuasa hukum, disampaikan ketika ayah Ilham, Muahmmad Safi'i datang ke Yogyakarta untuk menjemput jenazah anaknya. ‘’ Saya dari awal mendampingi kasus Mas Ilham , almarhum. Ketika itu saya ketemu langsung dengan ayahnya Pak Safi'i,” jelas Zaini Kamis kemarin (26/1).
[postingan number=3 tag=”pembunuh”]
Dikatakan , setelah diberikan kuasa, ia bersama orang tua almarhum langsung mendatangi Polda DIY untuk melaporkan kasus penganiyaan itu. Namun ketika itu, mereka sempat debat kusir dengan Polda DIY lantaran disarankan untuk memasukkan laporan ke Polres Karanganyar. Alasannya karena lokus kejadian berada di wilayah hukum Polres Karanganyar. ‘’ Setelah ada perdebatan , akhirnya laporan kami diterima. Setelah itu langsung dilakukan BAP,” sebut dia.
Menurutnya, ada ada kejanggalan dengan kematian Ilham. ''Kami minta pihak Polda untuk melakukan outopsi. Setelah itu mereka memberikan izin ke pihak rumah sakit untuk melakukan outopsi jenazah almarhum,” ujarnya.
Namun hasil outopsi yang telah dilakukan itu, sama sekali tidak pernah ditunjuk pihak kepolisian. Alasanya karena ini hanya untuk kepentingan proses hukum. Meski pihaknya sempat meminta hasil outopsi itu, namun kepolisian bersikeras tidak mau memberinya. ‘’ Kami tidak tahu apa hasil outopsinya . Namun setelah melihat kodisi jenazah almarhum, ada kejanggalan dan ketidakwajaran, terkait kematiannya,” terang Zaini.
Proses hukum kasus Ilham, lanjutnya saat ini sepenuhnya ditangani Polres Karanganyar. Namun sangat disayangkan, sampai saat ini pihak kepolisian, belum melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku. Apalagi menangkap mereka.
‘’ Setahu saya, belum satu pun pelaku ada yang diperiksa,” jelasnya.
Sejauh ini dirinya sama sekali belum mendapatkan informasi kepastian siapakah para pelaku yang tega menghabisi nyawa Ilham dan rekannya yang lain. Namun melihat jumlah mahasiswa yang mengikuti kegiatan Mapala ini sebanyak 37 orang, diperkirakan jumlah pelakunya lebih dari lima orang. ‘’ Setahu saya, mahasiswa yang mengikuti Mapala 37 orang. Yang meninggal dunia tiga dan sebagian lagi masih dirawat,” terang dia.
Delik aduan yang dilaporkan dalam kasus ini lanjut Zaini, berkenaan dengan Pasal 170 KUHP terkait tindakan kekerasan secara bersama –sama yang menyebabkan korban sampai tewas. Jika terbukti pelaku bisa terancam dengan pidana penjara 12 tahun penjara. Dan kini mereka berharap, proses penangan kasus ini harus dipercepat. Semuanya harus dilakukan secara transparan dan akubabilitas oleh pihak kepolisian.‘’ Kami sekarang telah membentuk tim, tim legistilasi dan non ligistilasi untuk mempercepat perkara hukum. Upaya lainnya, kami hukum melakukan audiensi ke Polres Karanganya,” tutup Zaini.
Sebelumnya ayah Ilham, Muhammad Safi'i juga menyatakan hal yang sama. Ia mendedak kepolisian segera memproses para pelaku yang telah tega menghabisi nyawa anaknya ‘’ Kami minta pelaku segera ditangkap dan dihukum yang setimpal,” harap Safi'i. (lie)