PRAYA–Aparat Polres Lombok Tengah bersama BKSDA NTB menutup tambang emas ilegal di Desa Prabu, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Sabtu (29/1/2022).
Sebelum penutupan tambang, Polres bersama BKSDA melaksanakan apel dipimpin Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono. Kemudian diikuti oleh Kepala BKSDA NTB Lalu Moh. Fadly, Kabag OPS Polres Lombok Tengah Kompol Anton Rama Putra, beserta Kapolsek Kawasan Mandalika AKP I Made Dimas Widyantara.
“Bagi anggota yang bertugas supaya melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab, tegas dan tentunya harus dengan humanis, apabila mendapatkan pelanggaran cepat untuk ditindak dan penanganannya akan dilimpahkan ke Polda NTB, karena wilayah Kecamatan Pujut merupakan objek wisata sehingga jangan sampai ada pengerusakan alam khususnya di Desa Prabu,” tegas Kapolres.
Sementara itu Kepala BKSDA NTB Lalu Moh. Fadli menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi dengan masyakat Desa Prabu terkait dengan rencana penertiban tambang, namun pelaksanaannya di lapangan masih saja terdapat masyarakat yang melakukan aktivitas penambangan ilegal tersebut.
Selanjutnya anggota yang terlibat dalam penertiban tambang emas ilegal di Desa Prabu, Kecamatan Pujut langsung menuju lokasi yang sudah ditentukan, sekitar pukul 10.00 WITA.
Adapun lokasi penertiban tambang emas ilegal ada empat. Pertama tambang emas di Kawasan Bukit Prabu Dundang, Desa Prabu, Kecamatan Pujut dengan pengelola atas nama AT Alamat Dusun Batu Bintang, Desa Prabu.
Kedua di Dusun Bangkang, Desa Prabu dengan pengelola atas nama AT Alamat Dusun Batu Bintang, Desa Prabu.
Ketiga di Dusun Bangkang, Desa Prabu dengan pengelola atas nama AS alamat Dusun Bangkang II, Desa Prabu. Di lokasi ini petugas menyita tutup belakang alat berat yang diindikasikan milik MM alamat Desa Ketara, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
Keempat di Dusun Bangkang, Desa Prabu dengan pengelola AK alamat Dusun Bangkang, Desa Prabu dan TI alamat Dusun Haluan, Desa Prabu.
Penertiban tambang emas ini dilakukan oleh tim gabungan sebagai salah satu upaya dalam rangka penertiban terhadap penambang emas guna memelihara pelestarian kawasan Suaka Margasatwa, Cagar Alam, Taman Wisata Alam di wilayah Kabupaten Lombok Tengah.
Penertiban tambang emas di Dusun Bangkang, Desa Prabu ini merupakan penertiban yang kedua kalinya.
Saat penertiban tersebut tidak terdapat masyarakat maupun alat yang digunakan untuk melakukan aktivitas penambangan sehingga diduga kegiatan penertiban sudah diketahui sebelumnya oleh masyarakat setempat.
Kapolres meminta kepada Bhabinkamtibmas Polsek setempat dan pihak BKSDA melakukan pendataan atau pengecekan serta melakukan patroli secara rutin dan guna mencegah adanya galian-galian baru semua lokasi sudah di pasangkan garis police line. (sal)