Polisi Dalami Peran Desa di Kasus Pungli Bendungan Meninting

Kompol Kadek Adi Budi Astawa. (ABDURRASYID EFENDI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Tim penyidik Sat Reskrim Polresta Mataram terus melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan pungutan liar (Pungli) proyek pembangunan Bendungan Meninting yang diduga dilakukan oleh oknum Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dasan Geria, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat berinisial JM. Untuk membuat kasus dugaan pungli tersebut terang, penyidik Sat Reskrim Polresta Mataram telah mendatangkan delapan orang untuk dimintai keterangannya.

“Delapan orang itu dari pihak desa dan suplier,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa kepada Radar Lombok, Ahad (26/6).

Seperti diketahui, terungkapnya dugaan adanya pungli tersebut berawal dari aduan masyarakat sekitar yang merasa resah. Dan pada Kamis (22/6), JM berhasil di Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Mataram di salah satu rumah makan yang bertempat di wilayah Sayang-Sayang.

Baca Juga :  TKI Asal Lobar Meninggal di Arab Saudi

Pada saat penangkapan, JM kedapatan membawa uang sebesar Rp 7 juta yang diduga hasil dari pungli selama lima hari. Dan dalam sehari, JM bisa mendapatkan uang pungutan dengan nilai jutaan rupiah. Berdasarkan pengakuan JM, pungutan dilakukan atas dasar adanya kesepakatan. Perihal surat kesepatan yang ditunjukkan JM ke penyidik, ternyata tidak memiliki legalitas yang lengkap untuk melakukan penarikan. Masih ada kolom yang tidak lengkap dengan penandatangan semua pihak yang terkait.

“Surat kesepakatan itu berisikan, kalau mereka bersepakat untuk memberi sejumlah uang. Di mana nantinya uang itu digunakan untuk kepentingan di tiga tempat, yaitu BPD, masjid dan kantor desa setempat,” bebernya.

Adapun nominal tarikan yang tertera di surat kesepakatan tersebut sebesar Rp 11 ribu per sekali masuk membawa bahan material untuk pembangunan yang ada di Bendungan Meninting. Dalam aksi pungli ini, JM berperan sebagai orang yang diminta untuk mengumpulkan uang. Menurut pengakuannya, uang hasil pungutan tersebut akan diserahkan ke orang lain.

Baca Juga :  Delapan Rumah Warga di Lobar Rusak

Sementara menurut pengakuan JM yang sudah ditetapkan tersangka tersebut, lanjut Kadek Adi, uang yang dipungut dari sopir truk tersebut akan diperuntukan ke BPD, masjid, kantor desa setempat. Besaran pungutan yang diambil per truknya sebesar Rp 11 ribu persekali membawa masuk  material bahan bangunan bendungan. Atas tindakan JM melakukan pungli ini, disangkakan melanggar UU pasal 12 E tentang pungli.

“Sejauh ini pihak masjid belum kami panggil untuk mintai keterangan. Masih di seputaran pihak desa dan suplier dulu,” tutup Kadek. (cr-sid)

Komentar Anda