Polisi Dalami Kasus Penimbunan Pupuk Subsidi

PENIMBUNAN : Aparat kepolisian dan unsur terkait lainnya saat mendatangi rumah pelaku penimbunan pupuk subsidi di Desa Jurit Kecamatan Masbagik Rabu malam (18/8).

SELONG- Aparat Polres Lombok Timur menangkap seorang yang diduga sebagai penimbun pupuk subsidi di Desa Jurit Kecamatan Pringgasela beberapa waktu lalu. Seorang warga, M, ditangkap bersama barang bukti 3,7 ton pupuk jenis Urea dan ZA. Selama ini petani mengeluhkan langkanya pupuk. Salah satu penyebabnya adalah praktik penimbunan.

Keterangan M terus didalami untuk mengungkap kemungkinan ada pelaku lain. Kondisi saat ini dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan pribadi dengan menimbun pupuk.” Kita terus mendalami  keterangan terduga pelaku yang telah kita amankan termasuk juga menggali barang bukti lainnya untuk mengungkap keterlibatan pihak lainnya,” ungkap Kapolres Lotim, AKBP Herman Suriyano kemarin.

Jika sudah ada bukti kuat maka yang bersangkutan segera ditetapkan sebagai tersangka.” Penanganan kasus ini akan kita lakukan secara profesional. Termasuk memastikan apakah M ini berulang kali melalukan hal serupa atau bagaimana” ungkap Kapolres.

Baca Juga :  Kejari Selong Usut KUR Tani Petani Jagung Diduga Fiktif

Jika terbukti, maka yang bersangkutan diancam dengan pasal 106 Undang-undang nomor 7 tahun 2014. Terlebih lagi usaha yang dijalankannya tidak memiliki izin. Jika ketentuan itu tidak dipatuhi maka pelaku bisa dijerat dengan  pasal 24 ayat satu dengan ancaman penjara 4  tahun dan desa  mencapai Rp 10 miliar.

Aparat Polres Lombok Timur membongkar kasus penimbunan pupuk subsidi. Polisi menangkap M (52), warga Pringgasela,  Rabu malam (18/8). Polisi mengamankan barang bukti sebanyak 77 karung pupuk seberat  3,7 ton. Pelaku dan barang  bukti dibawa ke Polres Lotim untuk diproses lebih lanjut. Pelaku juga tidak mengantongi izin usaha.” Dari rumah pelaku, polisi mengamankan 77 sak atau 3,7 ton lebih pupuk subsidi jenis Urea dan ZA yang ditumpuk di rumahnya. Ini semua pupuk subsidi,” ungkap  Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, IPTU Muhammad Fajri.

Baca Juga :  Kunjungan Wisatawan ke Lotim Saat MotoGP Tidak Sesuai Ekspektasi

M, kata Fajri, ditangkap setelah mendapat informasi dari Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Lotim yang menemukan tumpukan pupuk subsidi di rumah pelaku. M diduga menimbun pupuk dan menjualnya tanpa izin ke petani.”Pelaku menjual ke petani dua kali lipat dari HET yang ditetapkan,” imbuhnya.

Sesuai Harga Eceren Tertinggi (HET), harga pupuk jenis Urea Rp 225 ribu per sak dan pelaku menjualnya ke petani seharga Rp 380 ribu. “Kita akan usut tuntas kasus ini, termasuk menelusuri dari mana pelaku mendapatkan barang tersebut,” tegasnya.(lie)

Komentar Anda