Polisi Dalami Aksi Joki PNS Oknum Staf BPSDM NTB

INTEROGASI: Kompol Kadek Adi Budi Astawa saat menginterogasi joki rekrutmen PNS inisial CN yang merupakan oknum staf BPSDM NTB. (ABDURRASYID EFENDI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kasus oknum PNS berinisial CN asal Kota Mataram, yang menjadi joki rekrutmen PNS, masih didalami penyidik Sat Reskrim Polresta Mataram, khususnya soal keterlibatan orang lain. Namun, sejauh ini pihak kepolisian belum menemukan adanya petunjuk terkait itu. “Belum ada, belum ada petenjuk yang mengarah ke sana,” terang Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Minggu (17/7).

Kasus perempuan yang diketahui merupakan staf PNS di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi NTB ini, masih terus berjalan. Bahkan pihak kepolisian saat ini tengah mempersiapkan berkas perkara. “Sekarang kami lagi siapkan berkasnya. Kalau laporan korban lainnya belum ada,” katanya.

Perempuan yang sudah menjadi PNS selama 14 tahun ini ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan penipuan dengan menjanjikan korban bisa menjadi seorang PNS di Rumah Sakit Kota Mataram. Aksinya ini pada tahun 2020 lalu, uang yang dipungut dari korban Rp 28 juta.

Baca Juga :  Ubah Masa Kedaluwarsa, Pemilik Gudang Snack Jadi Tersangka

Namun hingga dua tahun lamanya, janji manis yang dijanjikan kepada korban tak kunjung ditepati. Sehingga korban yang diketahui berinisial I melapor ke Polresta Mataram.

Perihal uang korban, tersangka belum menunjukkan iktikad baik untuk dikembalikan. Soal tersangka belum mengembalikan kerugian uang korban juga diperkuat oleh Kadek Adi. Disebutkan, sejauh ini tidak ada bahasa yang berkaitan dengan pengembalian kerugian uang korban yang dilakukan oleh tersangka. “Pengembalian uang korban belum dilakukan,” sebutnya.

Baca Juga :  Curi Motor, Toni Ditangkap Saat Mabuk di Cafe Tuak

Menyinggung soal potensi uang korban dikembalikan dan permasalahan tersebut diselesaikan secara restorative justice (RJ), dikatakan bahwa hal itu perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut. Karena tersangka tidak hanya sekali melakukan aksi penipuan melainkan sudah berkali-kali. “Kami akan pelajari mekanisme RJ itu, soalnya tersangka sudah berkali-kali melakukan penipuan ini,” imbuhnya.

Adapun bukti polisi sehingga menetapkannya tersangka yakni berupa adanya bukti surat perjanjian dan kuitansi pemberian uang yang sudah dilakukan. Surat perjanjian itu mengatakan bahwa bisa meluluskan korban untuk menjadi seorang PNS. Tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (cr-sid)

Komentar Anda