SELONG – Polisi meringkus empat orang pengedar sabu. Mereka adalah AS (28), HA (42) dan Zu (34), warga Kelurahan Majidi Kecamatan Selong. Satu lagi adalah H (40), warga Gereneng Kecamatan Sakra Timur.
H diketahui sebagai seorang resedivis dalam kasus yang sama. Keempat pelaku dibekuk di lokasi yang berbeda-beda beberapa hari lalu. Tiga pelaku yaitu AS, HA dan ZU ditangkap di wilayah Selong. Sedangkan H dibekuk
di Desa Gereneng Kecamatan Sakra Timur.” Sebelumnya HA pernah ditangkap. Namun karena barang bukti kurang dari 1 gram, sehingga diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice, dan direkomendasikan HA direhabilitasi,” kata Kasat Narkoba Polres Lombok Timur, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra.
Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Rumah AS diketahui kerap menjadi tempat pesta narkoba. Demikian juga dengan TKP Gereneng, berawal dari informasi masyarakat.
Atas perbuatannya itu para pelaku dijerat pasal 111 Ayat (1), pasal 112 ayat (1), Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (lie)