Polisi Cokok Empat Pengedar Sabu

DIBEKUK : Empat pengedar sabu yang berhasil dibekuk Satnarkoba Polres Lombok Timur. (Ist/Radar Lombok )

SELONG – Polisi meringkus empat orang pengedar sabu. Mereka adalah AS (28), HA (42)  dan Zu (34), warga Kelurahan Majidi Kecamatan Selong. Satu lagi adalah H (40), warga Gereneng Kecamatan Sakra Timur.

H diketahui sebagai seorang resedivis dalam kasus yang sama. Keempat pelaku dibekuk di lokasi yang berbeda-beda beberapa hari lalu.  Tiga pelaku yaitu AS, HA dan ZU ditangkap di wilayah Selong. Sedangkan H dibekuk

Baca Juga :  Selundupkan Sabu ke Lombok, Kurir Diupah Rp 8,5 Juta

di Desa Gereneng Kecamatan Sakra Timur.” Sebelumnya HA pernah ditangkap. Namun karena barang bukti kurang dari 1 gram, sehingga diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice, dan direkomendasikan HA direhabilitasi,” kata Kasat Narkoba Polres Lombok Timur, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra.

Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Rumah AS diketahui kerap menjadi tempat pesta narkoba. Demikian juga dengan TKP Gereneng, berawal dari informasi masyarakat.

Baca Juga :  Mantan Juara Road Race Edarkan Sabu Bersama Kakaknya

Atas perbuatannya itu para pelaku dijerat pasal 111 Ayat (1), pasal 112 ayat (1), Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (lie)

Komentar Anda