Polisi Ciduk Dua Pemuda yang Lagi Asyik Nyabu di Lingkungan Babakan

Dua pria di Kota Mataram diciduk oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram saat asyik mengonsumsi sabu di Lingkungan Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. (IST/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Dua pria di Kota Mataram diciduk oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram saat asyik mengonsumsi sabu di Lingkungan Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Jumat(11/3/2022).

Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE SIK mengatakan bahwa memang benar telah menciduk dua orang tersangka pelaku narkoba yaitu warga Babakan, Sandubaya, bernama ARH (22tahun) dan YAS, pria 26 tahun, alamat Cakranegara, Kota Mataram.

“Setelah diperiksa ternyata kedua tersangka ini masuk ke dalam catatan satresnarkoba yang pernah diamankan namun dilakukan pembinaan dan rehabilitsi karena yang bersangkutan pada waktu itu masih di bawah umur,” jelas Yogi.

Baca Juga :  Ditemukan Meninggal di Kos-kosan dengan Mulut Berbusa dan Berdarah

Penangkapan tersebut lanjut Yogi, bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat bahwa adanya aktivitas tersangka yang diduga berkaitan dengan transaksi dan konsumsi narkoba.

Atas dasar informasi tersebut anggota opsnal Resnarkoba Polresta Mataram langsung memerintahkan untuk melakukan penyelidikan serta penindakan.

“Setelah mendapat kejelasan, tim opsnal kami langsung melakukan pengamanan terhadap dua tersangka yang saat itu berada di TKP. Disaksikan petugas lingkungan setempat tim melakukan penggeledahan,” jelas Kompol ini.

Dari hasil penggeledahan tersebut, tim opsnal mengamankan 50 gram barang yang diduga sabu sebagai barang bukti tindak pidananya

Baca Juga :  Ngaku Mencuri untuk Beli Kursi Roda Orang Tua, Nilai Curiannya Rp 20 Juta

Di samping mengamankan barang bukti yang diduga sabu, di penggeledahan tersebut tim juga mengamankan alat komunikasi, alat konsumsi sabu, satu unit sepeda motor, serta uang tunai berjumlah Rp 1.131.000 yang diduga hasil penjualan sabu.

“Saat ini barang bukti serta kedua tersangka sudah kami amankan. Selanjutnya kami akan melakukan upaya pengembangan dari kedua tersangka,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114, dan atau 112 serta 127 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman paling sedikit 7 tahun penjara. (RL)

Komentar Anda