Polisi Buru Pinjol Berkedok Koperasi

Kombes Pol Heri Wahyudi (ALI/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Polresta Mataram memastikan siap menindak tegas praktik pinjaman online (Pinjol) berkedok koperasi. Praktik terlarang yang memberatkan warga itu akan ditindak tegas pihak kepolisian. “Pinjol berkedok koperasi atau yang lainnya tentu akan kita tindak tegas,” ujar Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi di Mataram, Minggu kemarin (21/11).

Berdasarkan keterangan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Mataram, saat ini ada dua kasus Pinjol berkedok koperasi yang tengah ditangani kepolisian. Namun Heri mengaku belum mendengar ada tidaknya modus Pinjol berkedok koperasi yang ditangani jajarannya. “Nanti saya tanya dulu ke Kasat Reskrim,” katanya.

Atensi kepolisian untuk menindak tegas praktik Pinjol sudah jelas. Terlebih jika kasusnya ditemukan di Kota Mataram. Pihak kepolisian memastikan pasti memberikan tindakan tegas. “Tapi laporannya ini belum saya terima. Walaupun dari dinasnya mengatakan ada. Biasanya kan kasus yang ditangani dilaporkan ke saya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polisi Dalami Ganja Milik Mahasiswa FH Unram

Heri menjelaskan, atensi Mabes Polri tentang praktik Pinjol sudah jelas. Bahwa segala bentuk Pinjol yang memberatkan warga harus ditindaklujuti dengan tegas. Terutama karena praktiknya sangat memberatkan warga.

Modusnya adalah pengembalian cicilan oleh warga masyarakat menjadi berlipat-lipat. Itu karena bunga pinjaman yang melambung tinggi dari pinjaman awal. “Kita mohon dukungan dari rekan-rekan semuanya. Kalau ada informasi segera disampaikan kepada kami. Pasti kita tindak lanjuti dan bertindak tegas,” tegasnya.

Baca Juga :  Terekam CCTV, Dua Maling Pakaian Ditangkap

Terpisah, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Mataram, Dedi Supriadi mengatakan, dirinya menerima informasi ada dua kasus Pinjol berkedok koperasi yang ditangani kepolisian. Pihaknya pun mendukung penuh tindakan tegas yang dilakukan kepolisian tersebut.

“Kalau tidak salah ada dua kasus yang ditangani kepolisian sekarang. Kurang paham saya kasusnya, tapi sedang ditangani pihak berwajib. Itu di Mataram,” ungkapnya.

Untuk koperasi yang dibubarkan di Kota Mataram. Dedi menyampaikan jumlahnya cukup banyak. Modusnya pun beragam, seperti data koperasi yang sudah mati, digunakan kembali oleh pihak lain. Sehingga praktiknya menjadi koperasi bodong. “Seperti itu praktiknya. Lumayan banyak (yang dibubarkan),” singkatnya. (gal)

Komentar Anda