Polisi Buru Pelaku Teror Pengusaha Pakai Tengkorak dan Kain Kafan

TEROR: Polisi melakukan olah TKP terhadap kain kafan yang digunakan meneror HR pengusaha asal Bertais. (ist/ )
TEROR: Polisi melakukan olah TKP terhadap kain kafan yang digunakan meneror HR pengusaha asal Bertais. (ist/ )

MATARAM—Polisi masih melakukan penyelidikan intensif pelaku teror terhadap seorang pengusaha asal Bertais, Kota Mataram.

 Dalam sepekan, HR sang pengusaha dua kali mendapatkan teror dari orang tidak dikenal. Setelah diteror dengan  kiriman mirip tengkorak kepala berlumuran cairan layaknya darah, sepekan kemudian HS kembali mendapat teror berupa kain kafan yang terbentang di depan toko milik pengusaha tersebut Kamis malam (18/6). Atas kejadian tersebut, HR pun kembali melapor ke pihak kepolisian.

 Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa yang dikonfoirmasi membenarkan hal trersebut. “Jadi sepekan setelah dia menerima paket kiriman tengkorak itu, dia kembali mendapatkan teror berupa kain kafan yang terbventang di depan tokonya. Di atas kain kafan tersebut ditaburi bunga dan paku,”ungkapnya.

  Korban kata Kadek Adi sempat melihat  pelakunya. Dimana pelakunya menggunakan helm.  Hanya saja begitu akan dihampiri, pelakunya langsung kabur. ” Hanya itu saja yang dilihat. Hanya memakai helm. Dihampiri tapi kabur,’’ bebernya.

 Berdasarkan kasus sebelumnya dan sekarang kembali terulang, petugas meningkatkan atensinya untuk menangani kasus tersebut. Tindakan teror seperti itu menurut Kadek Adi bisa mengganggu kamtibmas masyarakat. Kepolisian berupaya menuntaskan tindakan teror itu. ‘’ Ini sudah tergolong teror. Karena bisa menggangu kamtibmas masyarakat. Jelas ini kita atensi,’’ katanya.

 Untuk mengungkap kasus ini, kepolisian terus mendalami tindakan teror tersebut. Sejumlah pihak terus dimintakan keterangannya. Keterangan sudah didapatkan dari ojek online (ojol) yang mengirim bingkisan tengkorak. Kepolisian fokus kepada nomor kontak yang didapatkan dari pemesan ojol. ‘’ Kita masih fokus di sana sebagai pintu masuk penyelidikan kasus ini,’’ ungkap Kadek.  Terkait dengan kasus ini, Kadek Adi menerangkan bahwa pelaku yang menjalankan modus demikian dapat dijerat dengan pidana Pasal 335 KUHP yang mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan.(der)

Komentar Anda