Polisi Buru Pelaku Pembuangan Bayi di Gegutu

Kompol I Made Yogi Purusa Utama (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Satreskrim Polresta Mataram memburu pelaku pembuangan bayi perempuan, yang ditemukan di jembatan dekat Rumah Makan Prima Rasa, jalan terusan Bung Hatta, Lingkungan Gegutu, Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Jumat malam (19/5) itu. “Saat ini kami masih selidiki pelaku,” ucap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Minggu (21/5).

Penyelidikan yang dilakukan sebagai upaya mengungkap peran sangkaan yang mengarah ke Pasal 305 KUHP tentang UU Perlindungan Anak. Pasal itu berbunyi, barang siapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. “Kita lidik orang tuanya yang memang sengaja menaruh bayi itu,” tegasnya.

Baca Juga :  117 Butir Inex Diamankan dari VDPJA

Mengungkap dalang pembuangan bayi tersebut, Sat Reskrim Polresta Mataram bekerja sama dengan stakeholder terkait. Seperti pekerja sosial (peksos), Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Panti Sosial Paramitha. “Pemeriksaan sejumlah saksi juga sudah dilakukan,” bebernya.

Bayi malang itu pertama kali ditemukan oleh seorang mahasiswa asal Rembiga bernama Baehaki Saputra (19) yang saat itu hendak buang air kecil di bawah jembatan, sekitar pukul 21.00 WITA.

Baca Juga :  Dugaan Pemerkosaan Puluhan Mahasiswi Belum Terungkap

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang ada di Puskesmas Selaparang, bayi tanpa busana yang ditemukan tersebut diperkirakan dilahirkan sekitar pukul 19.00 WITA malam itu, dengan normal. “Diperkirakan oleh dokter Puskesmas Selaparang bahwa bayi lahirnya jam 19.00 WITA, pada hari ditemukan. Artinya, bayi itu baru dua jam dilahirkan,” sebutnya.

Untuk kondisi bayi sendiri, Yogi menyebutkan kondisinya dalam keadaan sehat. Dan saat ini sudah berada di Panti Sosial Paramita. “Sehat, sekarang berada di Paramitha,” katanya. (cr-sid)

Komentar Anda