Polisi Buru Pelaku Lain Pencuri Uang PMI Rp 653 Juta

GIRING: Pelaku saat digiring menuju sel tahanan Polda NTB, Senin (8/3). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Dit Reskrimum Polda NTB kini masih mengembangkan kasus pembobolan brankas di kantor unit donor darah PMI Kabupaten Lombok Barat.

Polisi sendiri sudah menangkap Maat alias Songak, 27 tahun,  warga Jempong Timur, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, pada Minggu (7/3). Kini polisi masih memburu pelaku lainnya berinisial D. “Ada pelaku yang kita masih buru. Inisialnya D,” kata Dir Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata didampingi Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, Senin (8/3).

Hari menjelaskan bahwa pelaku Songak dan D secara bersama-sama membobol brankas kantor unit donor darah PMI Kabupaten Lombok Barat dan membawa lari uang sebesar Rp Rp 653.500.000. Uang itu kata Hari adalah uang operasional di kantor tersebut.

Begitu uangnya berhasil dibawa kabur kemudian oleh pelaku dibagi dua. “Uangnya ada yang digunakan untuk membeli  rumah, ada yang bayar utang, kendaraan dan juga untuk membeli tanah,” ujar Hari Brata.

Untuk itu pihaknya pun berencana menelusuri aset-aset yang sudah dibeli pelaku dari uang hasil kejahatannya tersebut. Langkah selanjutnya adalah melakukan penyitaan. “Pasti kita sita,” ujarnya.

Selain dinikmati oleh kedua pelaku, uang hasil kejahatan itu juga mengalir ke seseorang sebesar Rp 10.000.000. Terkait siapa orang tersebut dan apa perannya itu masih didalami. Kuat dugaan bahwa dia adalah pemberi informasi atau penunjuk jalan bagi kedua pelaku. Meski begitu Hari belum bisa memastikannya. “Masih didalami,” ujarnya.

Peristiwa bobolnya kantor PMI tersebut, diketahui pada Minggu 21 Februari 2021 sekitar jam 03.00 WITA, oleh salah satu petugas kebersihan di tempat itu. Saat itu ia hendak membersihkan ruang keuangan PMI, dia kaget melihat ruangan tersebut acak-acakan, jendela kantor terbuka dan berangkas PMI sudah raib.

Terungkapnya pelaku pembobol kantor PMI, berawal dari informasi yang diberikan oleh EL seorang tahanan asal Jempong, Kota Matatam yang ditangkap petugas Polsek Cakranegara dengan kasus lain pada 5 Maret 2021 lalu.

EL menerangkan bahwa pelaku pembobol kantor PMI adalah seseorang yang berinisil HM alias Songak dan orang yang berinisial D. Setelah itu, Tim Puma Polda NTB melakukan Penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa Songak  sedang bersembunyi di wilayah Desa Songak, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur.  Tim Puma Polda NTB kemudian menuju lokasi persembunyian Songak dan akhirnya Songak berhasil ditangkap. “Karena melawan terpaksa dilumpuhkan,”ujar Hari. (der)

Komentar Anda