MATARAM – Satreskrim Polresta Mataram telah mengantongi satu nama yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyewaan alat berat milik Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Lombok, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB pada tahun 2021-2024.
Calon tersangka berinisial ME alias Fendi, yang bertindak sebagai penyewa alat berat. Saat ini, polisi tengah mencari keberadaan Fendi. “Untuk terduga pelaku, kami masih mencari keberadaannya. Itu atas nama ME sebagai penyewa alat berat. Jadi, sampai sekarang keberadaannya masih kami lacak,” ujar Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, Selasa (11/3).
Keberadaan Fendi diduga berada di luar NTB. Hingga saat ini, ia belum pernah menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Polisi sudah dua kali melayangkan surat panggilan, tetapi Fendi terus mangkir dari pemeriksaan.
Dikatakan bahwa mencari keberadaan Fendi kini menjadi fokus utama, mengingat kasus ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 4,4 miliar. “Saya sudah menerbitkan surat perintah untuk membawa ME ke penyidik dan membawanya ke Mapolresta Mataram,” tambahnya.
Penyidikan kasus ini masih terus berjalan. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB telah dilibatkan untuk menghitung kerugian keuangan negara. Saat ini, laporan kerugian tersebut masih dalam tahap telaah oleh BPKP NTB.
“Jika yang bersangkutan (ME alias Fendi) sudah diperiksa, BPKP akan melaksanakan audit. Kita hanya membutuhkan keterangannya sebagai saksi penyewa. Bisa dibilang, ia juga dapat menjadi terduga pelaku,” tegas Regi.
Dalam kasus ini, saksi yang pernah diperiksa oleh penyidik antara lain mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB, Ridwansyah. Ia diperiksa pada 31 Oktober 2024 selama lebih dari tiga jam dengan lebih dari 30 pertanyaan.
Kasus dugaan korupsi penyewaan alat berat yang terjadi pada 2021-2024 ini telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan pada 9 Oktober 2024. Setelah kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan, satu dari tiga jenis alat berat yang disewa Fendi ditemukan.
Alat berat jenis ekskavator ditemukan dalam kondisi rusak dan terbengkalai di Desa Pengadangan, Kecamatan Pringgasela, Lombok Timur.
Pada tahun 2021, Fendi menyewa tiga jenis alat berat, yaitu ekskavator, dua unit dump truck, dan satu mixer molen. Hingga kini, dua unit dump truck dan mixer molen tersebut masih dalam pencarian.
Diketahui, dugaan korupsi penyewaan alat berat milik Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Lombok pada Dinas PUPR NTB ini diusut Satreskrim Polresta Mataram berdasarkan laporan dari masyarakat. Penyewaan alat berat tersebut berlangsung sejak tahun 2021. Namun, hingga saat ini, alat-alat berat tersebut belum dikembalikan, dan uang sewa selama tiga tahun tidak pernah masuk sebagai pendapatan daerah. (sid)