SELONG — Polisi sudah meminta klarifikasi terhadap PT Djarum atas keberadaan tembakau yang menghebohkan warga Pijot Utara Kecamatan Keruak Kabupaten Lombok Timur. Hasilnya, tembakau ternyata bukan tanaman yang menjadi bahan baku tembakau gorilla yang digolongkan narkotika golongan I.
Kapolres Lotim melalui Kasat Narkoba AKP Prayit Harianto mengatakan, tembakau yang ditanam oleh Amaq Dewi warga Pongkor Desa Gerisak Semanggleng Kecamatan Sakra Barat merupakan tembakau varietas unggul jenis KRK 26 yang tengah diuji coba. “Setelah kami dan tim Satresnarkoba melakukan pengecekan bahwa tembakau itu murni tembakau jenis KRK 26 yang sedang dalam tahap uji coba,”jelasnya Senin kemarin (11/9).
BACA: Heboh ! Petani di Pijot Diduga Tanam Tembakau Gorilla
Pihaknya sudah meminta klarifikasi PT Djarum. Perusahaan menyebut tembakau ini merupakan tembakau super yang mengalami kegagalan dalam tahap uji coba. ”Isu yang beredar di masyarakat tentang tembakau gorilla ini tidak benar, hanya salah pengertian saja,”jelasnya.
Disampaikannya, dalam UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika bahwa di Indoesia ada empat jenis tanaman yang dilarang untuk ditanam, yaitu tanaman ganja (Cannabis Sativa) tanaman Koka (Cocain) tanaman opium dan khat.”Keempat tanaman tersebut dilarang karena mengandung bahan – bahan narkotika, sementara tanaman tembakau ini bukan salah satunya,”jelasnya.