Polisi Bubarkan Lomba Burung di Desa Tanjung

DIBUBARKAN: Aparat Kepolisian dan Kades Tanjung Budiawan membubarkan perlombaan burung berkicau yang tidak memenuhi persyaratan protokol kesehatan covid-19. (HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Polres Lombok Utara dan Pemerintah Desa Tanjung membubarkan lomba burung berkicau di eks-pasar kuliner di Dusun Karang Desa, Desa Tanjung, Kecamatan Tanjung, Rabu (16/6). Pembubaran itu dilakukan karena panitia lomba burung dan peserta tidak menerapkan protokol kesehatan covid-19.

Kapolres Lombok Utara AKBP Feri Jaya Satriansyah membenarkan pihaknya membubarkan perlombaan burung berkicau tersebut bekerja sama dengan Tim Satgas Covid-19 Desa Tanjung. Pembubaran dilakukan karena puluhan peserta yang datang berasal dari luar Desa Tanjung dan tidak mengantongi izin dari pihak kepolisian maupun satgas covid-19. “Iya, kita bubarkan karena melanggar protokol covid-19,” ungkapnya.

Ia menyebut estimasi peserta lomba sekitar 70 orang dan tidak ada yang menerapkan protokol kesehatan covid-19. Selama ini juga tidak ada yang pernah menyampaikan permakluman ataupun meminta izin ke pihak kepolisian dan ke Pemerintah Desa Tanjung selaku pemangku wilayah desa. “Dan juga tidak ada permakluman ke pemerintah desa,” tegasnya.

Baca Juga :  Soal Wabup Tak Dapat Porsi, Bupati: Biarkan Orang Bicara

Setelah dilakukan peneguran keras, panitia dan peserta lomba pun membubarkan diri dan berjanji tidak akan mengadakan kembali “Pesertanya puluhan orang, ini sudah jelas melanggar protokol kesehatan, terlebih lagi banyak peserta dari luar Desa Tanjung. Kegiatan ini diduga ilegal karena tidak mengantongi izin,” terangnya.

Pihaknya akan memanggil panitia dan pemilik yang memberikan izin tempatnya digunakan untuk kegiatan yang mengundang kerumunan. Pasalnya, pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin untuk kegiatan yang dapat mengundang kerumunan. “Kami akan tindak lanjuti dengan memanggil panitia dan pemilik tempat karena sudah memberikan izin digelarnya acara yang menyebabkan kerumunan. Selama pandemi tidak ada izin untuk menggelar acara seperti ini, kami sudah minta keterangan panitia yang menggelar acara tanpa izin,” jelasnya.

Pihaknya mengimbau untuk saat ini, bagi siapa saja yang hendak menggelar acara yang mengundang kerumunan, lebih baik ditunda hingga pandemi usai. Bagi yang melanggar akan dijerat sanksi pidana. “Kami sudah berikan teguran keras atas kegiatan ini karena berani mengadakan acara yang mengundang kerumunan saat pandemi. Kami langsung bubarkan agar tidak menumbulkan klaster baru covid-19 di daerah kita ini,” imbuhnya.

Baca Juga :  SMPN 3 Tanjung Lepas Ratusan Siswa yang Lulus UN

Sementara itu Kades Tanjung Budiawan mengatakan, pembubaran itu bertujuan demi kenyamanan dan keselamatan warga di tengah situasi pandemi covid-19. Pemerintah pun pada saat ini terus menekan menghindari kerumunan sehingga perlu didukung oleh masyarakat.

Pihaknya tidak melarang mengadakan lomba tersebut namun harus memenuhi protokol kesehatan dengan mengajukan izin terlebih baru kemudian dikaji apakah diberikan atau tidaknya. “Kalau perlombaan seperti itu kita dukung, tapi untuk situasi sekarang ditunda dulu karena msih covid-19,” katanya.

Menurutnya, kegiatan seperti ini menimbulkan kerumunan massa baik peserta, panitia dan masyarakat yang menonton. Apalagi tidak sampai menggunakan masker, menjaga jarak, tidak menyediakan tempat cuci tangan, hand sanitizer dan persyaratan lainnya. “Kita bubarkan demi keselamatan mereka,” imbuhnya. (flo)

Komentar Anda