Polisi Bongkar Peredaran Pupuk Palsu

PUPUK
DIAMANKAN: Pupuk subsidi yang diduga disalahgunakan saat diamankan Polres Lombok Tengah, Senin (18/1). M HAERUDDIN/RADAR LOMBOK

PRAYA – Biang kerok penyakit petani akhirnya tersandung batu usaha sendiri. Polisi berhasil mengungkap penyalahgunaan pupuk subsidi dan pupuk palsu.

Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Lombok Tengah, Lalu Iskandar mengatakan, pihaknya bersama Polres Lombok Tengah menemukan pupuk palsu di wilayah Desa Labulia Kecamatan Jonggat. Awalnya, pupuk ini dilihat secara sepintas. Setelah diamati secara seksama, ternyata pupuk ini mencurigakan dari segi kemasan. Setelah diperiksa secara teliti, produsen pupuk ini juga ternyata tidak dikenal. “Jadi pupuk yang diamankan kepolisian patut kita curigai. Karena secara kasat mata kandungan pupuk sangat rendah. Dan, yang saya tahu pupuk jenis Phoska ini pupuk majmuk, tapi malah ini digunakan untuk pembenah tanah,” ungkap Lalu Iskandar, Senin (18/1).

Iskandar mengaku masih mendalami apakah kandungan pupuk ini sudah sesuai dengan yang semestinya. Untuk memastikan kebenaran itu, maka akan dilakukan uji laboratorium. “Jadi untuk sementara pupuk yang diamankan ini ilegal tapi untuk kepastiannya masih dilakukan pendalaman,” terangnya.

Untuk mengantisipasi penyalahgunaan pupuk ini maka penting untuk dilakukan pemaksimalan dari tim pupuk. Tim harus lebih banyak melakukan monitoring dan pengawasan di lapangan. “Jadi perusahaan yang kita kerja sama ada PT Pupuk Kaltim dan PT Petro Kimia dan distributor di Lombok Tengah memang banyak,” terangnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra Permana mengaku, pihaknya memang menemukan pupuk ilegal. Selain itu, pihaknya juga menemukan adanya penyalahguanaan pupuk subsidi di wilayah Kecamatan Janapria. “Kami awalnya mendapat informasi terdapat kelangkaan pupuk di Lombok Tengah. berdasarkan laporan tersebut, kami melakukan kegiatan operasi pasar dan melakukan pendalaman terhadap pengecer terhadap distributor yang telah ditunjuk untuk pupuk bersubsidi ini,” bebernya.

Dari hasil pengecekan inilah kemudian ditemukan salah satu usaha dagang yang merupakan mitra kerja dari distributor pupuk bersubsidi. Usaha dagang ini mengeluarkan pupuk bersubsidi tidak sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). “Kami dapatkan pupuk yang keluar hampir 4 ton di luar RDKK di wilayah Janapria. Kita amankan Kamis malam kemarin,” terangnya.

Putu Agus juga menegaskan, untuk pemilik pupuk ini masih berstatus sebagai saksi. Pihaknya masih menunggu hasil pengembangan dan penyelidikan untuk menentukan nasib pemilik pupuk ini. “Kalau pupuk yang diduga palsu ini kita amankan di wilayah Labulia dan ini juga berkat adanya laporan dari masyarakat. Tapi kita amankan sampelnya saja, karena kita masih melakukan pendalaman,” terangnya.

Selain diduga palsu namun perusahaan yang membuat pupuk ini diduga tidak berizin. Untuk pupuk yang diduga palsu ini diamankan sekitar 1 kuintal, mengingat pihaknya belum berani melakukan upaya paksa berupa penyitaan terhadap seluruh pupuk ini. “Karena kita membutuhkan penyelidikan lebih mendalam. Jadi ada dua kasus yakni penyalahgunaan pupuk subsidi dan dugaan pupuk palsu,” terangnya. (met)

Komentar Anda